GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar menginstruksikan seluruh ketua komite SD dan SMP serta kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Gianyar untuk tidak memungut biaya apapun dalam rangka penerimaan siswa baru (PPDB). Bupati Gianyar, Made Mahayastra, Minggu (11/7) mengatakan kebijakan ini diambil pemerintah mengingat situasi ekonomi yang sulit.
Diungkapkannya, peniadaan pungutan PPDB telah disampaikan melalui Instruksi Nomor 420/979/DISDIK. Instruksi yang dikeluarkan Jumat (9/7) ini menekankan peniadaan pungutan biaya perlengkapan anak sekolah, peniadaan pungutan uang bangunan, dan peniadaan pungutan biaya komite sekolah dalam rangka PPDB Tahun Ajaran 2021/2022.
Bupati Mahayastra menekankan 6 hal dalam penerimaan siswa baru. Pertama, meniadakan pembelian baju, kecuali seragam wajib putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP.
Kedua, meniadakan pengadaan/pembelian endek. Ketiga, meniadakan pengadaan/pembelian tas. Keempat, meniadakan pengadaan/pembelian sepatu. Kelima, meniadakan pungutan uang gedung. Keenam, meniadakan sumbangan komite lainnya untuk keperluan sekolah.
“Untuk itu, Bupati menginstruksikan kepada seluruh ketua komite SD dan SMP serta kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Gianyar untuk tidak memungut biaya apapun dalam rangka penerimaan siswa baru mengingat situasi yang sulit dan berkepanjangan menghadapi pandemi COVID-19,” tegasnya.
Menyikapi adanya sekolah SD dan SMP yang sudah terlanjur menarik pungutan, Mahayastra sudah menyampaikan Dinas Pendidikan untuk mengumpulkan para kepala sekolah SD dan SMP agar mematuhi intruksi dan mengembalikan uang orangtua siswa. “Kecuali pakaian wajib putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP tidak diperbolehkan melakukan pungutan atau pengadaan lainnya,” tuturnya. (Wirnaya/balipost)