I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Ribut-ribut terkait “setoran” perbekel masing-masing Rp 10 juta, mantan Camat Nusa Penida I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya akhirnya angkat bicara. Ia merunut ikhwal setoran itu.

Disebutkannya, adan pertemuan dengan para perbekel se-Nusa Penida pada Februari 2019 di Casla, Kutampi Kaler. Ada keinginan perbekel untuk mendukung kontingen Nusa Penida sebagai Duta Klungkung agar tampil maksimal dalam Pawai PKB 2019.

Namun, pejabat ini menegaskan sama sekali tidak pernah memerintahkan para perbekel untuk melakukan setoran Rp 10 juta ke kecamatan, guna mendukung anggaran PKB dari Pemkab Klungkung yang dinilai pas-pasan. “Saya tidak pernah memerintahkan perbekel untuk melakukan setoran. Saya berproses dalam persiapan PKB ini sampai 20 Mei. Setelahnya, saya tidak tahu apa yang terjadi di internal para perbekel dengan kecamatan,” kata Mahajaya, Minggu (11/7).

Baca juga:  Gelar Aksi, Aliansi Mahasiswa Bali Kritisi Sejumlah Isu

Mahajaya mengaku cukup tertekan dengan mencuatnya masalah ini. Sebab, kasus ini sejak muncul dan menjadi bahan pembicaraan publik, selalu dikaitkan dengan dirinya, atas kapasitasnya sebagai Camat Nusa Penida kala itu.

Ia menjelaskan pertemuan dengan perbekel yang ia pimpin pada Februari 2019 itu, adalah pertemuan rutin untuk sinkronisasi program antara kecamatan dengan desa. Saat itu, dikatakan APBDes masih berproses sebelum ketok palu pada April.

Pada kesempatan itulah, pihaknya menyampaikan bahwa Nusa Penida menjadi Duta Klungkung untuk PKB 2019. Kecamatan menunjuk Desa Pejukutan untuk menampilkan Tari Baris Jangkang, didukung dari Lembongan dan Jungut Batu.

Anggaran dari Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Klungkung sebesar Rp 211 juta sudah cukup untuk mendanai wakil dari ketiga desa ini. “Saat itu ada semangat perbekel yang lain, boleh tidak ikut berpartisipasi. Sehingga ikut dianggarkan dalam APBDes. Rinciannya dihitung satu orang satu juta,” jelas Mahajaya.

Baca juga:  Diskoperindag Tegur Tiga Warung Jual Bir Tanpa Izin

Penganggaran dalam APBDes itu dihitung dari proses gladi sampai penampilan di Renon, sewa boat dan penginapan. Proses yang ia tahu sampai di sana.

Adanya setoran Rp 10 juta dari sembilan desa terkait ke pihak kecamatan, soal ini ia mengaku benar-benar tidak tahu. Karena sampai 20 Mei 2019, dia dilantik menjadi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung. “Partisipasi desa di dalam APBDes, itu dibenarkan dalam Permendagri. Desa boleh menganggarkannya di dalam APBDes nya. Tetapi, sifatnya bukan setoran ke kecamatan,” tegas Mahajaya.

Sepeninggal Mahajaya, posisinya sebagai Camat Nusa Penida digantikan oleh I Komang Widiyasa Putra. Widiyasa mengawal persiapan PKB ini sampai pelaksanaan pawai pada 15 Juni.

Baca juga:  Korban Terseret Arus Nusa Penida Ditemukan Tak Bernyawa

Menurut pejabat ini, setelah ia menjabat di sana pun dikatakan tidak ada kesepakatan desa-desa harus menyetorkan anggaran Rp 10 juta ke kecamatan. Ia mengaku saat menjabat tahapannya sudah menjelang pawai PKB.

“Proses penggunaan dananya saya kurang tahu waktu itu. Setelah kegiatan selesai, baru saya cek dan tahu ternyata ada kontribusi dana dari desa-desa. Katanya biar tampil maksimal,” katanya.

Semua proses penggunaan anggaran, dikatakan melalui Kasi Sosbud Kecamatan Nusa Penida saat itu, sebagai koordinator kontingen kecamatan. Baik proses pendanaan dari pemkab maupun dari desa.

Besaran Rp 10 juta setiap desa ini, dihitung untuk biaya makan minum dan akomodasi (sewa boat, transportasi dan penginapan). Ketika dimintai keterangan oleh Penyidik Kejari Klungkung, ia juga sudah menjelaskan mengenai perannya dalam pusaran masalah ini. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *