Petugas gabungan melakukan penyekatan di sejumlah titik saat PPKM Darurat, Minggu (11/7). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyekatan di pos pintu masuk kota Denpasar serangkaian pelaksanaan PPKM Darurat terus digencarkan. Masih saja ada yang diputar balik.

Pada Minggu (11/7), Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Sat Pol PP dan Dishub ini memerintahkan 67 kendaraan yang hendak masuk ke Kota Denpasar untuk putar balik. Sebab, tidak dilengkapi syarat perjalanan.

Sesuai data, penyekatan yang dilaksanakan sejak pagi hari ini menyasar 6 titik pintu masuk Kota Denpasar. Yakni pertama Pos Penyekatan Trengguli Penatih. Di lokasi ini terbanyak yang diputar balik, yakni 30 kendaraan. Selain itu, 3 orang dibina.

Baca juga:  Alokasi Dana Pusat untuk Pembangunan Pasar Badung Diminta Berupa Ini

Pos Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung dan Simpang Tohpati nihil.

Pos Penyekatan Jalan Kebo Iwa tercatat sebanyak 9 kendaraan diminta putar balik. Kelima di Pos Penyekatan Jalan Gunung Salak tercatat 17 kendaraan diminta putar balik dan 1 orang dibina.

Sedangkan di Pos Penyekatan Jalan Gunung Sanghyang sebanyak 9 kendaraan diminta putar balik dan 9 orang dibina.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Secara umum untuk yang diminta putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi.

Baca juga:  Langgar PPKM Darurat, Tiga WNA Dideportasi dan Satu Paspor Ditahan Karena Tolak Karantina COVID-19

Sesuai aturan, pelaku perjalanan lintas kabupaten wajib melengkapi diri dengan Surat Keterangan Bekerja, Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Rapid Test/PCR Negatif.

“Pos Penyekatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat mempedomani atau menerapkan aturan saat PPKM Darurat. Hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat,” jelasnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *