MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung dan Satpol PP Badung sama-sama melakukan penyidikan serta penyelidikan pelanggaran dilakukan pihak Orbit Bar beralamat di Jalan Petitenget, Kuta Utara ini. Penanggung jawab private party yang digelar di bar tersebut sudah jelas melanggar PPKM Darurat.

Tapi polisi masih menyelidiki pelanggaran tindak pidananya. Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi usai memasang segel di pintu bar itu mengimbau seluruh masyarakat terutama yang tinggal di Badung untuk sama-sama patuh dan taat kepada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. “Sekali lagi saya tegaskan aturan ini pemerintah buat hanya untuk bagaimana penyebaran COVID-19 pascaliburan Lebaran tidak terjadi lonjakan seperti di negara-negara lain. Dukungan dari masyarakat supaya sama-sama sadar bahwa kepatuhanmu kebaikan kita bersama,” ujarnya.

Terkait penegakan aturan berkaitan dengan penanganan pandemi ini adalah wewenang Satpol PP. “Yang pasti kami sebagai bagian yang diperintahkan pemerintah mengawasi pelaksanaan masalah prokes ini, hanya ingin menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan tidak pilih kasih atau tebang pilih. Artinya kepada semua pelanggar kami akan melakukan tindakan tegas seperti harapan bagaimana PPKM Darurat ini dilakukan untuk memberikan warning lagi lebih tegas kepada pelanggar,” ucap Roby.

Baca juga:  Kepala BNNP Bali Diganti, Ini Penjabat yang Baru

Saat ini harus dipahami virus Delta yang menyebar sekarang lebih kuat ketimbang virus Corona awal. Oleh karena itu Polres Badung tidak tebang pilih dan berharap kepatuhan itu timbul dari diri pribadi.

Selain itu pihaknya juga melakukan penyelidikan terkait pelanggaran pidananya. Saat pandemi seperti sekarang ini, pelanggarnya bisa dikenakan UU Kesehatan. “Kami masih melakukan penyelidikan. Kalau memang ada unsur kesengajaan dan upaya melawan hukum ya diproses pidananya,” tegas mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali ini.

Diduga motif kejadian ini yaitu melakukan private party dan saat dicek ada upaya penyiasatan. Jadi mereka awalnya menyampaikan tidak ada kegiatan dan acaranya dengan menyembunyikan tamu di ruang khusus. “Berkat kejelian anggota kami terungkap ada kegiatan yang melanggar PPKM Darurat. Yang diamankan WNI semua,” tutupnya.

Baca juga:  Timbulkan Keresahan Warga, Mabuk-mabukan akan Diangkut Polisi

Kasatpol PP Badung I Gusti Ngurah Ketut Surya Negara menyampaikan, setelah mendapat informasi ada kegiatan ini, pihaknya langsung datang ke TKP. Pihaknya selaku Satpol PP merupakan penegakan Peraturan Bupati Badung dan pelaksana kebijakan Gubernur Bali maupun daerah. Ia mengaku sudah melakukan sesuai prosedur, apalagi saat ini dilaksanakan PPKM Darurat.

“Setelah kami datang ke sini dan kenyataannya memang terjadi. Kepada penanggung jawab kegiatan ini kita panggil. Yang pasti dia dikenakan denda Rp 1 juta. Tempat ini kami tutup, pasang Satpol PP line sampai tanggal 20 Juli 2021. Itu berkenaan dengan PPKM Darurat,” tegasnya.

Namun pemeriksaan yang dilakukan tidak semata-mata PPKM Darurat. Pasalnya Satpol PP memiliki kewenangan untuk memeriksa perizinan yang dimiliki. “Kalau perizinannya tidak ada, otomatis terus tutup sampai mereka menunjukkan perizinan sesuai dengan peruntukan yang dilaksanakan. Kafe atau warung tidak boleh makan di tempat, harus take away. Kalau semacam bar sudah pasti mereka minum di sini, itu melanggar SE Gubernur dan SE Bupati. Bukti yang kami dapat mereka memang melayani orang umum untuk penyelenggaraan acara tersebut,” kata Surya Negara.

Baca juga:  Pelaku Penusukan Anggota Polda Bali Masih Diburu, Kondisi Korban Stabil

Tim gabungan anggota Polri, TNI dan Satpol PP dipimpin Kapolsek AKP Putu Diah Kurniawandari menggerebek Orbit Bar di Jalan Petitenget, Sabtu (10/7). Pasalnya digelar private party saat berlangsung PPKM Darurat.

Buntut dari kejadian tersebut, bar disegel oleh Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dan Kasatpol PP Badung I Gusti Ngurah Ketut Surya Negara, Minggu (11/7). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *