Tersangka Ketua LPD Dawan Klod saat dijebloskan ke penjara. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Ketua LPD Dawan Klod, Desa Adat Dawan, Ni Komang Wirianti, sementara bisa menghirup udara bebas. Tersangka dugaan penggelapan dana LPD ini mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan pihak kepolisian.

Kini ia hanya melakukan wajib lapor ke Polres Klungkung. Pengacara Ketua LPD Dawan Klod I Nengah Jimat, saat dihubungi Minggu (11/7), mengatakan ia sudah mengajukan penangguhan penahanan sejak bulan lalu.

Pertimbangannya, kliennya selama ini sudah kooperatif. Bahkan, mengakui perbuatanya melakukan penggelapan.

Baca juga:  Amankan G20, Anggota Reskrim Dikerahkan ke Kutsel

Apalagi, tidak mungkin ia berupaya menghilangkan barang bukti, karena sudah diangkut pihak kepolisian. Setelah keluar dari sel tahanan, kliennya sementara hanya beraktivitas di rumah. Tidak bekerja seperti biasa sebagai Ketua LPD Dawan Klod.

Setelah penangguhan penahanan dikabulkan pihak kepolisian, Jimat juga mengatakan pihaknya sudah bersurat ke Polda Bali dan lembaga terkait lainnya. Tujuannya, agar kasus ini dapat dibuka seterang-terangnya.

Siapapun yang terlibat di dalamnya, harus diproses hukum. Bukan hanya kliennya saja. Sebab, dalam pengelolaan LPD, bukan hanya terpusat pada ketua, tetapi juga ada jajaran pengawas LPD di dalamnya.

Baca juga:  Tertipu, Pelintas Ilegal Asal Pakistan Dideportasi dari Bali

Ia menjelaskan, sebagaimana pengakuan kliennya, LPD Dawan Klod ini sesungguhnya sudah bangkrut sejak lama. Namun, kondisi keuangan yang sejatinya sudah tidak sehat itu, tertutupi laporan keuangan yang tidak sesuai dengan faktanya.

Ia mengaku sudah mengantongi nama para pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam dugaan penggelapan dana LPD ini. Namun, ia menolak menjelaskan lebih jauh siapa-siapa saja mereka.

Ia sebagai pengacara kliennya menunggu keberanian pihak kepolisian dalam membongkar kasus ini seluas-luasnya, agar jangan justru terpusat pada Ketua LPD saja. “LPD ini sebenarnya sudah bangkrut sejak lama. Sekaranglah baru keliatan, ketika terjadi pandemi, banyak nasabah butuh uang, sementara uangnya sudah tidak ada.

Baca juga:  Ditahan Karena Dugaan Korupsi, Ini Kata Oknum Ketua Bumdes Sadhu Amerta

Sementara Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, belum bisa memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus ini. Khususnya bagaimana pihak kepolisian menjerat para pihak lain yang diduga juga terlibat dalam kasus ini. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *