Aparat gabungan melakukan penyekatan saat PPKM Darurat di Tabanan, Sabtu (10/7) malam. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Tabanan terus bergerak melakukan pengawasan dan pengetatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sekretaris Daerah Tabanan, I Gede Susila pihaknya sudah koordinasi dengan Kapolres Tabanan maupun Dandim serta jajaran Satgas terkait untuk lebih melakukan pengetatan.

“Mobilitas masyarakat sudah mulai turun, tetapi baru di bawah 70 persen dan masih di atas 50 persen, kita terus melakukan pengetatan. Dengan SE terbaru, saya juga sudah perintahkan non essensial seperti toko-toko yang tidak memenuhi kebutuhan sehari-hari tutup selama PPKM Darurat,” jelasnya.

Baca juga:  Senderan Jebol di Manukaya Let, Seorang Meninggal dan 7 Luka

Sementara itu, tim gabungan melakukan penutupan akses jalan di beberapa tempat menuju dalam Kota Tabanan, pada Sabtu (10/7) malam. Kegiatan mulai pukul 20.00 WITA.

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar yang memimpin langsung Personil Gabungan untuk melakukan Penyekatan di Simpang TL Jalan Pahlawan, Simpang Sakenan dan Jalan Ir Soekarno depan Pos Adi Pura Tabanan. Ini merupakan akses jalan menuju Kota Tabanan, dan arah menuju Denpasar-Gilimanuk.

Baca juga:  Bali Jadi Pilot Project Penerapan Sertifikat Vaksinasi dan PCR Digital

Pada kesempatan itu, petugas gabungan juga memberikan teguran dan mengimbau para pengendara motor untuk tidak melewati waktu pukul 20.00 WITA berada di jalanan. “Mari semua disiplin memakai masker dengan benar, menjaga jarak saat berinteraksi sosial dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak satu dengan lainnya, menjauhi kerumunan, dan mematuhi peraturan pemerintah. Jangan lagi ada yang masuk ke dalam Kota Tabanan lewat dari jam 20.00 WITA,” kata Kapolres Tabanan.

Baca juga:  Empat Pejabat Eselon II Tabanan Pensiun, Proses Seleksi "Saru Gremeng"

Dari hasil penyekatan pada Sabtu malam, sekitar 14 kendaraan diputar balik. Yakni 11 unit kendaraan roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat.

Tim gabungan Patroli PPKM Darurat juga menyasar pusat pertokoan, pembelanjaan, dan tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di  Kecamatan Tabanan dan Kediri. Hasilnya teguran lisan 9 pelanggar, tindakan fisik 2 pelanggar dan pemanggilan ke Satpol PP sebanyak 2 pelanggar. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *