Pelaku perjalanan menunjukkan kartu vaksinasi saat diperiksa di pos penyekatan PPKM Darurat. (BP/eka)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah memutuskan agar kartu vaksinasi menjadi salah satu syarat wajib dalam melakukan mobilitas. Untuk memastikan perjalanan masyarakat yang sehat dan aman serta cakupan vaksinasi menjadi lebih tinggi. Demikian diungkapkan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi, Minggu (11/7).

Ia mengungkapkan jika mobilitas masyarakat dapat ditekan selama PPKM Darurat maka kasus COVID-19 bisa menurun pada Agustus 2021 di bawah 10 ribu kasus per hari. “Koordinator PPKM Darurat juga memerintahkan bahwa penyekatan untuk menekan mobilitas masyarakat harus kuat dan tegas, karena apabila mobilitas dapat ditekan maka diperkirakan pada Agustus 2021 kasus COVID-19 bisa menurun sampai di bawah 10 ribu kasus per hari,” ujar Dedy, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  BMKG Imbau Masyarakat Waspada Berwisata Pantai

“Mari kita ketatkan lagi pertahanan kita dalam melawan Covid-19 dengan tetap di rumah, jauhi kerumunan, memakai masker dobel apabila harus keluar rumah dan pastikan rajin serta rutin mencuci tangan. Berkorban dulu pada masa darurat ini, lebih banyak nyawa akan kita selamatkan lewat tindakan-tindakan kecil yang kita lakukan,” ujar Dedy.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi menegaskan kembali bagi pelaku perjalanan dengan angkutan penyeberangan agar melengkapi syarat perjalanan seiring penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pelaku perjalanan bisa menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

Baca juga:  Barang Hasil Rampasan Milik Enam Terpidana Korupsi Dilelang

Di samping itu sebagai persyaratan perjalanan, pelaku perjalanan juga harus mengisi e-HAC Indonesia.

Budi menjelaskan, seiring dengan berlakunya PPKM darurat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *