Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dan Kasatpol PP Badung I Gusti Ngurah Ketut Surya Negara menyegel pintu Orbit Bar di Jalan Petitenget, Kuta Utara. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Orbit Bar beralamat di Jalan Petitenget No. 7A, Kuta Utara, Minggu (11/7) disegel pihak Satpol PP Badung dan kepolisian. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan terkait pelanggaran tindak pidananya oleh anggota Unitreskrim Polsek Kuta Utara dan rencananya memanggil pihak manajemen untuk dimintai keterangan.

“Kami sedang menyelidiki kejadian. Petugas Satpol PP Badung juga menangani kasus ini. Jadi sama-sama memprosesnya,” kata Kanitreskrim Polsek Kuta Utara Iptu Made Purwantara, didampingi Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Senin (12/7).

Baca juga:  Soal Judi, Kapolda Perintahkan Penegakan Hukum Tegas

Menurut Iptu Purwantara, pihaknya sudah periksa saksi-saksi. Proses selanjutnya akan memanggil pihak manajemen untuk dimintai keterangan.
Apakah dibidik UU Kesehatan? “Belum. Kami masih pengembangan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, tim gabungan anggota Polri, TNI dan Satpol PP dipimpin Kapolsek AKP Putu Diah Kurniawandari menggerebek Orbit Bar di Jalan Petitenget, Kuta Utara , Sabtu (10/7). Pasalnya menggelar private party saat berlangsung PPKM Darurat.

Buntut dari kejadian tersebut, bar itu disegel oleh Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dan Kasatpol PP Badung I Gusti Ngurah Ketut Surya Negara, Minggu (11/7). (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Gilas Pemotor, Sopir Truk Kabur
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *