DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan PPKM Darurat membuat semakin banyak pelaku usaha mikro yang terdampak. Setelah sebelumnya empat pasar malam terdampak jam buka hingga pukul 20.00 WITA, kini giliran sejumlah pedagang di pasar tradisional juga tutup.
Hal ini akibat adanya kebijakan pemerintah di masa PPKM Darurat yang hanya memberikan usaha kategori esensial dan kritikal yang bisa beroperasi terbatas. Di luar itu, semua harus tutup.
Dirut Perumda Pasar Sewaka Dharma Denpasar, I.B.Kompyang Wiranata, Senin (12/7) mengatakan, lebih dari seribu pedagang yang bergerak di luar sektor esensial dan kritikal, harus tutup. Tidak terkecuali di pasar tradisional di bawah pengelolaan Perumda Pasar.
Dikatakan, di Pasar Lokitasari terdapat 72 pedagang tutup, Pasar Kumbasari 467, Pasar Angsoka 526, Pasar Badung 280, Pasar Sanglah 97 kios, Pasar Kereneng 166, serta di luar pasar ini ada 76 pedagang yang harus tutup. Penutupan ini akan berlaku hingga berakhirnya masa PPKM Darurat, 20 Juli mendatang.
Sebelumnya, akibat keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali No 9R tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional di masa pemberlakukan PPKM Darurat juga berdampak pada pasar malam yang ada di beberapa lokasi. Karena pasar malam yang biasanya buka hingga tengah malam, harus tutup pukul 20.00.
Empat pasar malam yang terdampak tersebut, yakni Pasar Malam Kumbasari yang kini berjualan di basement Pasar Badung. Kemudian Pasar Malam eks.Tiara Grosir di Jalan Cokroaminoto, Pasal Malam Angsoka, Kreneng, serta Pasar Ikan Gunung Agung. Keempat pasar ini biasanya jam operasionalnya sore hingga malam. Namun, sejak diberlakukannya PPKM Darurat ini, operasionalnya harus berkurang.
Dikatakan, penutupan pasar malam lebih awal ini juga akan berdampak pada pendapatan Perumda Pasar. Bahkan, sejak pandemi melanda, perolehan pendapatan Perumda Pasar juga menurun. Karena aktivitas pedagang yang tutup. Sementara kewajiban yang ditanggung Perumda masih cukup banyak.
Meski demikian, melihat kesulitan yang dialami para pedagang, pihaknya juga memberikan stimulus kepada mereka. Salah satu yang diberikan keringanan kepada pedagang, yakni biaya operasional yang dikenakan kepada pedagang mendapat pengurangan setengah.
Jadi pedagang hanya perlu membayar setengah dari biaya operasional yang harus mereka bayarkan. “Ini sebagai bentuk kepedulian kepada pedagang. Kita juga berikan stimulus di tengah kondisi yang sangat sulit ini,” ujar mantan Ketua Komisi II DPRD Denpasar ini. (Asmara Putera/balipost)