Petugas memasang stiker tutup sementara di salah satu toko non esensial di Negara, Jembrana. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah toko dan tempat usaha yang masuk kategori non esensial di Jembrana ditutup sementara selama PPKM darurat. Penutupan ini ditandai pemasangan stiker dari tim gabungan.

Penegakan PPKM darurat selain pemasangan stiker penutupan juga dilakukan dengan sosialisasi pengoperasian sektor non esensial yang berada di Kabupaten Jembrana. Merunut SE Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021, yang ditegaskan melalui SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021, tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca juga:  Warga Jembrana Positif Corona Bertambah

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, melalui Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa, Senin (12/7), mengatakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan stiker tersebut terkait dengan PPKM darurat. Sektor non esensial diminta untuk tutup sementara.

Satgas Gabungan PPKM darurat Kabupaten Jembrana yang turun meliputi personil Polres Jembrana, TNI, Satpol PP, BPBD serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Jembrana. “Penutupan sementara sektor non esensial tersebut dilaksanakan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 atau selama dilaksanakan PPKM darurat, hal itu ditegaskan melalui SE Gubernur Bali tertanggal 10 Juli 2021 dalam poin 1 huruf a menyatakan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup atau work from home 100 persen, “ tegasnya.

Baca juga:  Rusak Pura Dadia Karena Kesal Sering Sakit

Kompol Sinaryasa juga menjelaskan sektor non esensial antar lain kantor pemerintahan yang tidak memberikan pelayanan publik secara langsung, bioskop, tempat hiburan, karaoke, tempat wisata,  pagelaran seni budaya, sarana olahraga baik GOR, kolam renang, gym maupun fitness center. Juga toko busana, toko sepatu, tempat jasa kecantikan, pangkas rambut atau salon, toko mainan anak, toko sepeda, tempat pijat, SPA, dan toko elektronik atau aksesories.

Baca juga:  Di Inmendagri PPKM Terbaru, Jumlah Tes COVID-19 Harian Bali Harus Capai Segini

“Kantor dan perusahaan sektor non esensial agar ditutup dan wajib menerapkan work from home atau WFH, karyawannya bekerja dari rumah,” tegasnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *