DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Denpasar secara konsisten melakukan penertiban di masa PPKM Darurat. Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi Senin (12/7)
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, pada Minggu (11/7) malam dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang buka di luar jam operasional yang diizinkan. Akibatnya, puluhan pelaku usaha “disemprit”.
Ia mengatakan tim dibagi dan dilakukan secara menyebar. Tim Induk melakukan patroli pengawasan penertiban di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Diponegoro, Jalan Letda Made Putra, dan Jalan Kaliasem.
Tindakan dilakukan pembinaan kepada 5 orang dan penutupan sementara kepada 4 usaha. Sementara di Jalan Kebo Iwa, Gatot Subroto Barat, Jalan Buluh Indah, Jalan Mahendradatta, Jalan Teuku Umar Barat,Jalan Imam Bonjol, Jalan Thamrin, Jalan Wahidin, Jalan G. Agung, Jalan G. Sanghyang, Jalan Muding Indah, dan Jalan Tangkuban Perahu menindak 21 usaha diperingati dan 4 usaha ditutup.
Dalam kegiatan itu juga ada pemanggilan terhadap 3 pedagang kaki lima. Sebab, mereka tidak taat pada peraturan yang berlaku. (Asmara Putera/balipost)