Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin (tengah) meninjau lokasi isolasi terpusat bagi pegawai Pemprov Bali, Senin (12/7). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mencegah meluasnya penularan COVID-19, setiap pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, baik ASN maupun Non ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19 (baik Orang Tanpa Gejala/OTG maupun dengan gejala ringan) wajib melaksanakan isolasi. Pelaksanaannya dipusatkan di Asrama Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Denpasar.

Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra melalui surat Nomor 748/SatgasCovid19/VII/2021 perihal Isolasi Bagi Pegawai Positif Covid-19 yang disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali tanggal 12 Juli 2021. Sekda Dewa Indra yang juga Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi Bali meminta Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan setiap pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19 (tanpa gejala dan gejala ringan) untuk melaksanakan isolasi di tempat isolasi dengan melaporkan/mendaftarkan di BPBD Provinsi Bali.

Baca juga:  Tambahan Harian Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Dekati 4.000 Orang, Lebih Banyak Seribuan Orang dari Kasus Baru

“Agar tidak memberatkan APBD, konsumsi dan peralatan mandi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta isolasi,” ujar Dewa Indra, Senin (12/7).

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin mengkonfirmasi kebijakan tersebut. “Sesuai arahan pimpinan, ASN dan Non ASN Pemprov Bali yang positif COVID-19, baik Orang Tanpa Gejala/OTG dan Gejala Ringan agar diarahkan untuk Isolasi Terpusat di LPMP,” tandasnya.

Sekretaris Satgas COVID-19 Provinsi Bali ini mengatakan telah menyiapkan mekanisme untuk pendaftaran isolasi terpusat tersebut. “Pegawai yang terkonfirmasi positif melalui Swab PCR/Antigen harus melakukan registrasi pada aplikasi karantina.bpbdbali.com dengan user peserta dan password covid19,” jelasnya.

Baca juga:  Baru Kali Ini Digelar, Ribuan Warga Ikuti Prosesi Melasti Ida Batara Gunung Agung ke Pantai Jasri

Ia menambahkan, bila pegawai mengalami hambatan dalam melakukan registrasi dapat menghubungi nomor 085955322630. Data diri seperti KTP, KK/SIM dan Hasil Swab harus disiapkan sebelum melakukan registrasi. “Setelah Registrasi, Pengawasan dan Pengendalian BPBD akan melakukan konfirmasi kepada OTG (Orang Tanpa Gejala, red) atau Gejala Ringan sekaligus assessment awal kondisi yang bersangkutan, termasuk komunikasi kebutuhan untuk evakuasi ke LPMP,” ujarnya.

Rentin memastikan kesiapan asrama LPMP untuk melaksanakan kebijakan tersebut. “Kami sudah cek langsung tadi, di asrama 1, 2 dan 3 sudah tersedia 180 bed untuk pasien Covid19 Pemprov Bali. Sedangkan asrama 4 tersedia 12 bed disiapkan untuk petugas tenaga kesehatan dan penjaga,” kata birokrat asal Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Kabupaten Badung ini.

Baca juga:  Tangani Puncak Gelombang Omicron, Pemerintah Jauh Lebih Siap

Ia memastikan mulai Selasa (13/7), pegawai Pemprov Bali yang terkonfirmasi positif dengan tanpa gejala atau gejala ringan sudah bisa masuk ke LPMP. Di samping mendapat pengawasan ketat, pentingnya pegawai melakukan isolasi terpusat karena akan mendapat perawatan intensif dari tim medis sehingga mempercepat kesembuhannya.

“Isolasi terpusat juga untuk menghindari resiko isolasi mandiri di rumah, seperti ketidakdisiplinan menjalankan isoman (isolasi mandiri,red) dan tidak representatifnya rumah tempat tinggal sebagai tempat isoman,” pungkasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *