Instruksi - Bupati Tamba menunjuk surat instruksi Bupati terkait PPDB khususnya peniadaan pungutan seragam dan kelengkapan. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Senin (12/7) menerbitkan Instruksi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022. Dalam instruksi nomor 2335/ Dikpora/2021 tertanggal 12 Juli 2021 itu, Bupati Tamba melarang pihak sekolah memungut pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah.

Sekolah juga tidak dibenarkan melakukan pungutan uang SPP, uang gedung dan pungutan komite lainnya untuk keperluan sekolah. Terkecuali pada sekolah yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat.

Instruksi ini didasari kondisi perekonomian masyarakat tengah sulit akibat pandemi COVID-19. Kondisi tersebut secara langsung dan tidak langsung berdampak pada kemampuan daya beli masyarakat.

Baca juga:  Pjs Sukra Negara Tinjau Ruang Kantor OPD, Nostalgia di Kantor Lurah Gilimanuk

Terlebih proses pembelajaran siswa saat ini lebih banyak daring. Sehingga kelengkapan seragam dianggap tidak cukup penting untuk siswa saat ini.

”Meringankan beban masyarakat memasuki PPDB ini wajib. Pakaian tidak harus baru, yang penting bersih. Kita utamakan kualitas pendidikan bukan seragamnya,” ujar Bupati Tamba kepada wartawan Senin (12/7).

Selanjutnya kebijakan ini menurutnya tidak hanya dimasa pandemi saja, namun juga berlaku sebelumnya. Tidak ada instruksi kepada sekolah untuk melakukan pungutan seragam dan perlengkapan sekolah.

Baca juga:  Pemuda Adat Panca Kumara Dirikan Baliho dan Kibarkan Bendera BTR

Ia membebaskan dan tidak mengarahkan orang tua murid jika ada yang ingin membeli sendiri.

Sedangkan kepada sekolah swasta, Bupati tetap mengimbau kebijakan internal diambil menyesuaikan dengan situasi pandemi COVID-19. “Harapannya tetap menyesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini. Jadi dikembalikan ke rumah tangga masing-masing,“ kata Tamba.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Jembrana Ni Nengah Wartini mengatakan Dinas langsung merespons dan mensosialisasikan ke masing-masing kepala sekolah SMP dan SD secara online. Termasuk kepada tiap pengawas sekolah.

Baca juga:  Tambahan Warga Bali Terjangkit COVID-19 Masih Dua Digit

Seragam diserahkan kepada kemampuan orangtua siswa. “Tidak wajib baru yang penting bersih , bisa menggunakan pakaian saudaranya yang masih layak, tidak mesti baru,” kata Wartini.

Saat ini pihak sekolah akan melaksanakan MPLS yang rencananya dibuka secara daring oleh Bupati Jembrana. Sesuai SE Mendagri, seluruh tahapan pendidikan berlangsung virtual, belum ada tatap muka (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *