Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan yang akan masuk ke Kota Singaraja, Senin (12/7). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Jajaran Polres Buleleng bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng menerapkan PPKM darurat di pusat Kota Singaraja, Senin (12/7). Ada lima lokasi penyekatan digelar.

Kepala Bagian (Kabag) Operasional Kompol A.A Wiranata Kusuma seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa merinci 5 pos sekat yaitu, Kelurahan Penarukan, Banyuning, Jalan Gempol Singaraja, depan Pasar Sukasada, Jalan Udayana dan di depan Pasar Banyuasri. Dari 5 lokasi pengawasan di Kota Singaraja, tim gabungan melakukan pemeriksaan 2.923 kendaraan.

Baca juga:  Perusahaan dan Pekerja Diminta Patuhi Aturan PPKM Darurat

Yakni, sepeda motor 2.161 unit, mobil sebanyak 695 unit, dan kendaraan roda enam sebanyak 67 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 299 kendaraan yang diputar balik. Kendaraan itu diantaranya sepeda motor 261 unit, mobil sebanyak 38 unit.

Menurut mantan Kapolsek Kota Singaraja ini, dari evaluasi selama PPKM darurat digulirkan, mobilitas masyarakat masih tergolong tinggi. Atas hasil ini, masyarakat diingatkan agar mentaati aturan.

Baca juga:  WNA Diberikan Batas Waktu Perpanjangan Izin Tinggal, Jika Lewat Dinyatakan "Overstay"

Kalau tidak memiliki kepentingan dipersilahkan tetap dirumah saja. Ini untuk mencegah kerumunan yang potensial memicu penularan COVID-19. “Karena mobilitas masih tinggi, pengawasan PPKM darurat di dalam kota ini digelar, dan juga mengedukasi warga untuk tetap disiplin dan mau mengikuti kebijakan pemerintah dan kalau tidak ada kepentingan silahkan diam di rumah,” katanya.

Dari pengawasan ini, Kompol Wiranata menyebut, personel gabungan mengawasi dengan ketat terkait kebijakan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen. Setiap pegawai yang melintas wajib menunjukkan surat perintah tugas dari instansinya dan membawa sertifikat vaksinasi COVID-19.

Baca juga:  Panjer Kembali Lakukan Penyekatan, Ini Dua Lokasinya

Sedangkan, bagi masyarakat yang tujuannya hanya untuk jalan-jalan dan atau hanya mengunjungi keluarga, akan dilakukan tindakan putar balik. Mereka tidak dapat melanjutkan perjalanan. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *