AMLAPURA, BALIPOST.com – Tahun Ajaran 2021/2022 resmi dimulai, Senin (12/7). Tak hanya itu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga telah terlaksana di Kabupaten Karangasem.
Karena itu, Bupati Karangasem, I Gede Dana mengeluarkan instruksi khusus dalam pelaksanaan PPDB. Sekolah, khususnya TK, SD dan SMP dilarang memungut biaya apapun. “Di masa pandemi ini, kami harap sekolah jangan membebani orang tua siswa dengan pembelian pakaian, tas, uang gedung dan sumbangan komite lainnya,” kata Bupati Dana.
Lebih lanjut …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id