Suasana arus lalin di Selat Bali. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Pintu masuk Bali, terutama Pelabuhan Gilimanuk akan diperketat pengawasannya. Jam malam penyeberangan segera diberlakukan dari Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang dan sebaliknya.

Hal ini dilakukan guna mendukung PPKM darurat yang berlaku Jawa dan Bali hingga 20 Juli. Seluruh kendaraan pribadi (motor dan mobil), kendaraan umum dan pejalan kaki rencananya tidak dilayani menyeberang keluar maupun masuk Bali mulai pukul 19.00 WITA hingga 06.00 WITA.

Baca juga:  Hampir 2 Pekan Berturut-turut, Bali Tambah Korban Jiwa COVID-19

Pelayanan penyeberangan beroperasi bagi kendaraan umum dan kendaraan pribadi serta pejalan kaki hanya pagi sampai sore. Tapi, kendaraan logistik (barang) tetap dilayani 24 jam.

Rencana itu mengikuti arahan Menteri Perhubungan RI saat rapat koordinasi secara daring Senin (12/7). “Ada rencana itu sesuai arahan Bapak Menteri, tapi kami masih menunggu surat resminya. Rencana mulai Rabu 14 Juli besok,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Selasa (13/7) pagi.

Baca juga:  Media Sosial Berperan Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Rapat koordinasi bersama Dirjen Hubdat, BPTD Jatim dan Bali, Direktur ASDP, Ketua Gapasdap Pusat, Dishub Provinsi Jatim dan Bali, disepakati untuk jam operasional pelayanan bagi penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan pribadi dan kendaraan umum mulai jam 06.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB (dari Pelabuhan Ketapang). Selanjutnya jam 19.00 WIB hingga 06.00 WIB ditutup pelayanannya.

Begitu juga untuk di Gilimanuk jam menggunakan WITA. Buka (06.00 WITA hingga 19.00 WITA) dan tutup (19.00 WITA hingga 06.00 WITA). Sedangkan untuk kendaraan logistik tetap dilayani 24 jam. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Pungutan Retribusi dan Parkir akan Gunakan Nontunai
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *