Pelanggar PPKM Darurat menjalani sidang di tempat, Selasa (13/7). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – PPKM Darurat sejak Sabtu (3/7) hingga Selasa (20/7), makin tegas diterapkan. Tim yustisia semakin gencar melakukan penertiban prokes di masyarakat.

Mewujudkan tingkat disiplin warga, kini Satpol PP Denpasar mulai menerapkan sidang di tempat. Seperti yang dilakukan, Selasa (13/7) di pos penyekatan Umaanyar, Ubung Kaja, Denpasar.

Kasatpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan yang dilakukan ini merupakan bentuk pendisiplinan warga dalam pemberlakukan PPKM Darurat. Terlebih, dalam SE Gubernur Bali serta SE Wali Kota tentang PPKM Darurat ini sudah jelas mengatur tentang usaha-usaha yang bisa buka serta mana yang harus tutup.

Baca juga:  Wacana Jadikan Gunung Kawasan Suci Tuai Kekecewaan Pemandu Pendakian Gunung Agung

Dikatakan, menindaklanjuti aturan-aturan itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat mematuhinya. Bagi yang masih ditemukan melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.

Selama ini beberapa perusahaan besar juga sempat diberikan sanksi. Karena kedapatan melanggar ketentuan tentang PPKM. “Perusahaan yang melanggar  ini dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 1 juta,” ujar Dewa Sayoga.

Sementara itu, dalam sidang yustisia di tempat, Satpol PP menindak enam orang pelanggar. Satu orang dijatuhi denda Rp 1 juta akibat usaha penjualan handphone-nya masih buka saat PPKM Darurat.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 di Denpasar Ada di 8 Desa/Kelurahan

Sedangkan lima orang lainnya dijatuhi denda Rp 100.000.

Sayoga menegaskan sidang yustisia di tempat seperti ini akan dilakukan juga di pos-pos penyekatan lainnya. Misalnya saja di Tohpati, serta tempat lainnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *