DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Berantas BNNP Bali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS). Narkoba yang dikirim dari Jakarta lewat jasa ekspedisi tersebut dimasukkan ke dalam tas wanita.
Seorang tersangka, GA alias Dede (25) diamankan berserta barang bukti 100 gram SS.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, mengatakan, tersangka yang tinggal di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung itu ditangkap pada Rabu 30 Juni 2021. Terbongkarnya penyelundupan narkoba ke Bali itu berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan Tim Berantas BNNP Bali.
Kemudian pada Rabu 30 Juni 2021 sekitar pukul 15.00, tersangka Dede diketahui menuju ke salah satu kantor jasa ekspedisi di wilayah Desa Kapal, Badung. “Anggota kami lantas menangkap tersangka Dede usai mengambil paket di kantor jasa ekspedisi itu,” ucapnya, Selasa (13/7/2021).
Menurut Sugianyar, petugas lantas menggeledah barang bawaan tersangka …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id