Suasana penyebarangan di Pelabuhan Gilimanuk pada malam hari. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pembatasan perjalanan antarpulau Jawa-Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Ketapang berlaku mulai besok, Rabu (14/7). Ini, menyusul terbitnya surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali nomor B.34.550/6999/DISHUB tertanggal 13 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penyeberangan Penumpang Ketapang-Gilimanuk dan sebaliknya.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGW. Samsi Gunarta, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) menerapkan pembatasan waktu operasional terhadap layanan angkutan penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk bagi Penumpang Kendaraan Umum, baik bus maupun travel lintas Jawa-Bali dan seterusnya, sepeda motor dan sejenisnya, pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (pejalan kaki), dan pengguna kendaraan pribadi dan sejenisnya.

Baca juga:  Target Miliki Sirkuit Road Race pada 2023, Dua Kabupaten Ini Bisa Jadi Lokasinya

Untuk jadwal penutupan penyeberangan, tidak seperti rencana di berita sebelumnya yang disebut jam 19.00 WITA hingga 06.00 WITA, melainkan pukul 20.00 WITA sampai 07.00 WITA. “Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa di atas yang selama ini beroperasi 24 jam terhitung sejak Rabu tanggal 14 Juli 2021 Pukul 20.00 WITA, akan hanya beroperasi mulai Pukul 07.00 WITA sampai dengan Pukul 20.00 WITA,” ungkap Samsi Gunarta.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Capai Puluhan, Dua Kali Lipat dari Sehari Sebelumnya!

Sementara itu, untuk kendaraan logistik layanan penyeberangan, tetap beroperasi selama 24 jam. Bagi pengguna jasa selama jam operasional hanya akan dilayani untuk menyeberang, apabila memiliki kelengkapan berupa Surat keterangan negatif COVID-19 yang ditunjukkan hasil Rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan QRcode, Sertifikat atau Kartu Vaksinasi Covid-19 sekurangnya 1 kali.

“Tanpa kedua persyaratan ini, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyeberangan,” tegasnya.

Berkenaan dengan kelancaran pelaksanaan pembatasan operasional penyeberangan, PPDN agar menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk adalah selama pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan status PPKM.

Baca juga:  Kembali "Lampu Merah," Presiden Ingatkan Pemda Tak Terlena Rendahnya Angka Positif COVID-19

“Terhadap hal tersebut seluruh perusahaan angkutan penyeberangan pada lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan perusahaan angkutan darat agar memastikan kelengkapan dokumen perjalanan penumpang dan menyediakan petugas khusus untuk melakukan verifikasi dokumen perjalanan sebelum penumpang menggunakan sarana angkutan,” pungkasnya. (Winatha/Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *