MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas gabungan dari imigrasi, kepolisian, Satpol PP, kembali melakukan Operasi Yustisi PPKM di wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Hasilnya, tim yustisi mendapati tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) melanggar prokotol kesehatan PPKM Darurat.
Mereka adalah dua orang asal Prancis atas nama Tuil dan Tuil Devie, dua orang Ukraina atas nama Mariia dan Serhi, satu orang Belanda atas nama Derk, satu orang Portugal atas nama Anabela, dan satu orang Inggris atas nama Jonathan Hugh Pounder.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan surat bukti pelanggaran dari Satpol PP, Satpol PP merekomendasikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terhadap satu orang WNA atas nama Jonathan Hugh Pounder asal Inggris dan juga Pemegang KITAS yang istrinya merupakan WNI untuk menahan paspor yang bersangkutan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” kata Kakanwil Kemenkumham Jamaruli Manihuruk, Selasa (13/7) malam.
Lanjut dia, sedangkan enam orang WNA lainnya telah diberikan sanksi denda sesuai dengan Pergub No. 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari Selasa 13 Juli 2021 yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai keterangan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
“Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak didetensi/ditahan namun Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tetap melakukan pemeriksaan dan menahan paspor yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya belasan WNA juga kedapatan melanggar Prokes PPKM Darurat pada 8 Juli 2021. Dari 14 WNA yang melanggar itu, hanya 3 yang dideportasi. Mereka adalah Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen asal Amerika Serikat, dan Zulfia Kadarberdieva asal Rusia. Sisanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan denda.
Padahal, sebelum PPKM Darurat diberlakukan, disebutkan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ada WNA melanggar prokes, yakni berupa deportasi. Agaknya pernyataan soal deportasi ini belum dijalankan maksimal jika melihat mayoritas WNA pelanggar prokes hanya dikenai sanksi denda. (Miasa/balipost)