I Ketut Sudiasa. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Polemik soal tenaga kontrak kembali disikapi DPRD Jembrana. Adanya pemberhentian sejumlah tenaga kontrak di OPD (organisasi perangkat daerah) tanpa prosedur atau alasan yang jelas dinilai menciderai marwah pemerintah daerah dalam hal ketenagakerjaan.

Bahkan bila ini terus dilakukan, Fraksi PDI Perjuangan mengancam tidak akan mengikuti pembahasan rapat-rapat pembahasan. Dewan meminta agar keresahan terkait tenaga kontrak ini agar segera diselesaikan.

Ketua Fraksi DPRD Jembrana, I Ketut Sudiasa, Rabu (14/7) mengungkapkan Fraksi PDI P terkait tenaga kontrak meminta agar eksekutif untuk tidak semena-mena melakukan pemecatan tanpa dasar yang jelas. Fraksi telah mengamati di beberapa OPD seperti di Satpol PP, terjadi pemutusan kontrak tanpa alasan yang jelas. Dan kemungkinan akan terus terjadi pada waktu mendatang.

Baca juga:  Menteri Lalaikan Tugas Karena Nyaleg Bisa Di-reshuffle

“Sikap kami jelas, bahwa Fraksi PDI Perjuangan dalam pemberhentian tenaga kontrak tanpa prosedur yang jelas, tidak ada pembuktian. Pemecatan itu menciderai tenaga kontrak itu sendiri. Kalau ini terus dilakukan kami tidak akan ikut rapat-rapat selanjutnya,” kata Sudiasa.

Menurutnya ini harus dihentikan dan dalam pemberhentian semestinya dengan prosedur yang jelas.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna dengan agenda pemandangan fraksi pekan lalu, Fraksi Gerindra juga menyoroti terkait pemangkasan dan pengurangan tenaga kontrak di Pemkab Jembrana. Ketua Fraksi Gerindra, I Ketut Sadwi Darmawan mengatakan selain menimbulkan kecemasan dari pegawai kontrak, juga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan modus menawarkan agar tidak masuk daftar yang dicoret. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Jembrana terkait tenaga kontrak ini diminta untuk segera membuat SPK (surat perjanjian kerja).

Baca juga:  Sukes Selenggarakan KTT G20, Fraksi PDIP DPRD Bali Apresiasi Kerja Gubernur Koster

Fraksi dalam pemandangannya menyarankan kepada Bupati agar SPK yang sudah ada diselesaikan sampai masa akhir kontrak bulan Desember 2021. “Wacana ini menimbulkan kecemasan pegawai kontrak maupun keluarganya. Ada oknum PNS dan oknum masyarakat mengatasnamakan relawan, secara nyata mendatangi pegawai dan menjanjikan memfasilitasi agar tidak dicoret (pegawai kontrak),” tandasnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *