Petugas memasang label penutupan sementara pada salah satu toko penjual hand phone di Ubung, Denpasar, Selasa (12/7). Penutupan sementara sejumlah toko non esensial di Kota Denpasar ini terkait ketentuan PPKM Darurat. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan pemerintah pusat dalam menangani pandemi COVID-19 ini memberlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak Sabtu (3/7) hingga Selasa (20/7) mendatang. Dalam kebijakan ini, usaha sektor non esensial harus tutup.

Kondisi ini, dikatakan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, membuat pihaknya banyak menerima masukan dan keluhan dari pedagang. Banyak pedagang yang mengeluh, terutama pedagang malam.

Sebab, biasanya mereka baru buka sekitar pukul 17.00 dan harus tutup pukul 20.00 WITA.  “Mereka mengeluh untuk bayar listrik saja sudah tidak bisa. Nanti ini yang saya usulkan kepada Bapak Gubernur untuk bisa dilonggarkan,” katanya.

Baca juga:  Pemprov Komit Tingkatkan SAKIP dan RB Pemda Se-Bali

Ia pun berharap agar PPKM Darurat ini tidak diperpanjang. “Saya berharap tidak diperpanjang,” ujar Jaya Negara yang ditemui usai penyerahan secara simbolis BLT kepada warga terdampak Covid-19, Rabu (14/7).

Dikatakan, untuk bisa PPKM Darurat ini tidak diperpanjang, semua harus berkomitmen dulu untuk mendukung kebijakan pusat ini. Bagaimana agar kondisi pandemi ini bisa terkendali, sehingga bisa kembali seperti biasa. “Karena harapan kami juga seperti itu,” ujar Jaya Negara.

Baca juga:  Di Inmendagri PPKM Terbaru, Jumlah Tes COVID-19 Harian Bali Harus Capai Segini

Dikatakan, dari hasil evaluasi yang dilakukan Menkomarves, selama PPKM Darurat ini kondisi mobilitas warga di Denpasar sudah berhasil diturunkan mulai dari 10 hingga 20 persen. Diharapkan kondisi ini bisa tetap berlanjut hingga berakhirnya masa PPKM Darurat 20 Juli mendatang, sehingga tidak diperpanjang lagi. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *