Pemeriksaan Kapal - Pemeriksaan dalam kapal yang dilakukan jajaran Ditjen Hubdat secara random untuk memperketat pemeriksaan mobilitas Jawa-Bali. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menginstruksikan operator Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk melakukan random sampling di Kapal. Yakni mengecek syarat dokumen prokes yang harus dibawa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Upaya ini dilakukan untuk memperketat mobilitas pelaku perjalanan pengguna jasa kapal. Tim dari Ditjen Hubdat Kemenhub, sejak dua hari ini melakukan pemeriksaan sampling random penumpang di dalam kapal.

Dari hasil sidak tersebut, masih ditemukan penumpang yang sudah dalam kapal, baik dari Gilimanuk maupun Ketapang tidak lengkap dokumen terutama Rapid Tes Antigen.

Baca juga:  Dari Indonesia Mulai Pertimbangkan Vaksinasi Dosis Empat hingga Ungkap Kelakuan Sadis Tersangka

“Dua hari ini masih ada pelanggaran. Kemarin dari sampling ricek di dalam kapal kami temukan pengemudi pick up tidak dilengkapi rapid test antigen. Hari ini kita ricek sampling lagi, ada penumpang pengendara sepeda motor rapid testnya kadaluarsa, kita kembalikan (turunkan) dari kapal,” ujar Kasubdit Dalops Ditjen Hubdat, S Ajie Panatagama.

Sebelumnya, pihaknya juga telah mempertemukan sejumlah stakeholder terkait di Pelabuhan Ketapang terkait pelaksanaan SE Dirjen Hubdat nomor 9 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk pada masa Pandemi Covid-19.

Baca juga:  Jelang Nataru, Warga Kembali Diperingatkan Taat Prokes

Sesuai SE dilakukan pembatasan penyeberangan bagi kendaraan non logistik dan orang hanya pada siang hari. Sedangkan pada malam hari ditutup untuk kendaraan non logistik. “Sesuai Edaran Dirjen Hubdat hanya dibuka siang hari untuk angkutan diluar logistik. Perjalanan mobil pribadi, mobil penumpang, dan bus tidak dilayani malam hari. Kami juga mengingatkan pada perusahaan otobus (PO) jangan sekali-kali untuk melayani perjalanan dan penyeberangan malam hari,” katanya.

Pihaknya juga berharap tim operator transportasi penyeberangan baik Ketapang Gilimanuk, melakukan random sampling cek secara terus menerus. Upaya ini dilakukan untuk mendukung penyekatan transportasi mobilisasi orang baik itu simpul transportasi Pelabuhan, Terminal maupun jalan.

Baca juga:  4 Kasus Positif COVID-19 Terbaru di Bali, Seluruhnya Jenis Ini

Ajie menegaskan pertimbangan dikeluarkan SE terkait pembatasan penyeberangan ini dilandasi konsep utama untuk logistik tidak bisa terganggu. Sehingga untuk kendaraan logistik masih tetap dilayani 24 jam.

Sedangkan pelaku perjalanan orang pribadi adalah kepentingan pribadi yang bisa ditunda dalam kondisi darurat saat ini. Namun memang ada diskresi apabila dalam kondisi mendesak (kritikal). (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *