DENPASAR, BALIPOST.com – PPKM Darurat yang makin diperketat membuat pelanggar kini disidang di tempat. Salah satunya yang sudah diterapkan Denpasar.
Beberapa penindakan pelanggaran, khususnya tipiring (tindak pidana ringan), bisa langsung dilakukan sidang di tempat. Termasuk jika adanya pelanggaran prokes.
Namun, dalam sidang di tempat ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yakni adanya dua penegak hukum, yaitu hakim dan jaksa.
“Ya, kalau yang namanya sidang harus tetap melibatkan hakim,” ucap Humas PN Denpasar, I Made Pasek, Rabu (14/7).
Lanjut dia, itu pun yang harus disidang diawali penindakan oleh tim penyidik baik oleh polisi maupun Sat Pol PP.
Sementara Kasipidum Kejari Denpasar, Bernard Purba didampingi Kasiintel Kadek Hari Supriyadi, saat ditanya pengawasan atau keterlibatan jaksa dalam prokes dan PPKM Darurat menyatakan, selama ini ada pengenaan denda di tempat oleh Satpol PP itu berdasarkan payung hukum Pergub Bali. Tetapi jika berbicara sidang di tempat, itu harus ada hakim dan jaksa. “Tetapi jika sidang di tempat, itu harus ada hakim dan jaksa. Satpol PP sebagai penyidik atau pihak yang membawa pelanggar,” terangnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sudah mengeluarkan beberapa petunjuk pada kejaksaan di daerah. Sebagaimana petunjuk JAM Pidum, penegakkan hukum pelanggaran PPKM Darurat dapat dilakukan melaui dua cara yaitu acara pemeriksaan tipiring untuk pelanggaran Perda dan acara pemeriksaan singkat (APS) untuk tindak pidana UU Wabah Penyakit Menular.
Kejaksaan juga diminta melakukan koordonasi dengam Forum Pimpinan daerah melakukan operasi yustisi, yang dilanjutkan sidang tipiring di tempat terhadapa pelanggar PPKM Darurat. Yang tertangkap tangan langsung dibuatkan BAP oleh petugas Satpol PP, dan dihadapkan pada hakim dan jaksa yang hadir di tempat. (Miasa/balipost)