Polisi mengarahkan kendaraan yang melintas di Jalan Gunung Galunggung, Denpasar saat penyekatan, Rabu (7/7). Saat penerapan PPKM Darurat, pemerintah melakukan penyekatan untuk menurunkan mobilitas warga. (BP/eka)

JAKARTA, BALIPOST.com – Berdasarkan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah berjalan 12 hari di Jawa-Bali pada Rabu (14/7), terjadi perubahan situasi dalam penanganan COVID-19 di provinsi yang ada di kedua wilayah itu. Terdapat peningkatan tingkat situasi pada sejumlah provinsi yang sebelumnya ada di level 3, termasuk Bali.

Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Rabu (14/7) dalam keterangan virtualnya terkait evaluasi PPKM Darurat, per tanggal 13 Juli seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali berada di level situasi 4. Dari 124 Kabupaten PPKM Darurat, terjadi peningkatan tingkat situasi, Level 4 yang pada 6 juli terdapat 59 Kab/Kota, pada 13 Juli menjadi 73 Kabupaten/kota.

Baca juga:  Pengawasan Orang Asing Sasar Seminyak dan Canggu Saat PPKM Darurat, Ini Hasilnya

Padahal, kata dr. Nadia, berdasarkan asesmen tingkat provinsi tanggal 29 Juni 2021, sebelum PPKM Darurat diberlakukan, 4 dari 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali berada di level situasi 4, dan sisanya berada di level situasi 3, termasuk Bali pada waktu itu. Jumlah provinsi yang berada di level situasi 4 bertambah menjadi 6 di tanggal 6 Juli. “Untuk itu, diperlukan upaya dan dukungan semua elemen masyarakat agar level situasi dapat menurun,” tegasnya, dikutip dari rilis yang diterima.

Baca juga:  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dalam Mobil

Ia memaparkan, untuk menentukan level situasi suatu wilayah, ada dua hal yang dibandingkan, yakni level transmisi penularan dengan kapasitas respons sistem kesehatan di wilayah tersebut. Dalam penentuan tingkat transmisi komunitas, Kemenkes menggunakan tiga indikator utama: jumlah kasus, jumlah kasus rawat, dan jumlah kematian COVID-19 yang dihitung per 100.000 penduduk per minggu.

“Pemerintah telah menetapkan nilai-nilai ambang untuk masing-masing indikator untuk dapat mengkategorikan indikator-indikator tersebut ke dalam tingkat transmisi tertentu,” katanya.

Baca juga:  Pandemi COVID-19, Belum Semua BPR Adopsi Teknologi Keuangan

Untuk kapasitas respons kesehatan, dr. Nadia menyebut, hal itu dikategorikan memadai, sedang, atau terbatas berdasarkan tiga indikator. Indikator-indikator ini adalah positivity rate dari testing dengan mempertimbangkan rasio testing, rasio kontak erat yang dilacak untuk setiap kasus, dan keterisian tempat tidur perawatan.

Kementerian Kesehatan telah menetapkan nilai-nilai ambang untuk setiap indikator, dan kesimpulan tentang kapasitas respons di suatu wilayah diambil berdasarkan kapasitas respons terendah. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *