Petugas gabungan melakukan Operasi Prokes di Jalan Raya Batu Bolong, Canggu. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Meski kerap digelar Operasi Pokes, masih saja ada WNA melanggar di seputaran Jalan Raya Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara. Pada Kamis (15/7), petugas menindak WNA asal Ukraina berinisial Ky karena tidak pakai masker dan dijatuhi denda.

Tapi, dendanya Rp 100 ribu, bukan Rp 1 juta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Penegakan Covid-19.

Baca juga:  Masih Ada Pelanggar, Belasan Warga Terjaring Tertib Prokes di Jalan Sutoyo

“Polres Badung bersama instansi terkait terus memantau penerapan PPKM Darurat. Kami berharap masyarakat Kabupaten Badung termasuk WNA disiplin melaksanakan prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tegas Kasatpolair AKP I Wayan Jiwa Antara, didampingi petugas Satpol PP Kabupaten Badung Gede Ardika dan Made Astika Jaya.

Pihaknya akan terus memantau aktivitas warga dan WNA di Jalan Raya Batu Bolong, Desa Canggu. AKP Jiwa mengimbau wisatawan agar mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka memerangi penyebaran virus Corona.

Baca juga:  Soal Cuitan Kristen yang Trending di Twitter, Ini Kata Pengacaranya

“Sampai pukul 11.00 Wita hanya satu WNA melanggar prokes dan sudah diproses petugas Satpol PP,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Minggu (11/7), Dirpamobvit Polda Bali Kombes Pol. Harri Sindu Nugroho pimpin penindakan WNA yang melanggar prokes COVID-19 yaitu tidak menggunakan masker di Jalan Pantai Batubolong, Canggu, Badung. Disasarnya wilayah tersebut karena banyak informasi masyarakat menyatakan banyak WNA di Canggu yang tidak mematuhi prokes.

Baca juga:  Tutup 2 Bulan, Pantai Kuta Mulai Buka

Personel yang terlibat dalam kegiatan ini merupakan gabungan dari Polda Bali, Polres Badung, Polsek Kuta Utara, Satpol PP Prov Bali dan Imigrasi Kanwil Kumham Bali. Dari operasi tersebut ditindak 13 WNA yang tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan adalah denda Rp 1 juta dilakukan PPNS dari Satpol PP Provinsi Bali. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *