SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sat Reskrim Polres Klungkung mengamankan dua pelaku kasus pencurian emas di Klungkung. Mereka adalah I Wayan Agus Saputra (26) dan I Gede Mindra (32) asal Nusa Penida.
Pelaku tercatat sebagai residivis pelaku curat yang baru saja keluar penjara. Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, Kamis (15/7), mengatakan setelah menerima laporan warga, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP di Jalan Srikandi IV Kelurahan Semarapura Klod Kangin.
Polisi langsung melakukan olah TKP serta introgasi kepada saksi korban di sekitar TKP. Polisi juga menyelidiki residivis yang tinggal di sekitar TKP.
Ternyata penyelidikan mengarah kepada residivis yang ngontrak atau kos, di sebelah timur rumah korban. Pelaku asal Dusun Dungkap I, Desa Batukandik, Nusa Penida ini, langsung diamankan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra wilayah Klotok, Selasa (13/7).
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian emas di rumah korban Cok Gede Agung Sandiadnyana Putra di Jalan Srikandi IV Kelurahan Semarapura Klod Kangin.
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban pada 24 Juni lalu. “Setelah dikembangkan oleh Reskrim, ternyata emas hasil curian itu dijual di Denpasar. Dibantu oleh pelaku kedua, bernisial Gede M. Hasil penjualan habis digunakan untuk berjudi,” katanya, didampingi Kasat Rekrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko dan Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana serta anggota Sat Reskrim terkait di Lobi Mapolres Klungkung.
Kapolres menegaskan, pelaku memang sengaja menyasar rumah kosong, yang ditinggal lama oleh pemiliknya. Dari penangkapan kedua pelaku, pihak kepolisian mengamankan dua kalung emas, 1 pasang anting emas, HP, jaket, dan mobil pick up yang dipakai beraksi.
Sementara barang bukti lainnya, berupa 7 perhiasan emas, baik berupa cincin, kalung, subeng dan anting, sedang di dalami pihak kepolisian. Saat ini toko emas tutup karena pemberlakuan PPKM Darurat.
“Kedua beraksi bersama. Satu pelaku masuk ke dalam rumah. Satu lagi mengawasi situasi di sekitarnya. Saat itu rumah korban kosong karena ditinggal pergi mengikuti kegiatan agama,” katanya.
Salah satu tersangka saat ditanya perihal kasus ini, mengaku sangat menyesal. Pria yang tinggal di Padang Galak, Lingkungan Kedaton, Kelurahan Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur ini, mengaku terpaksa mencuri lagi, karena setelah keluar penjara tahun 2019, ia tidak mendapatkan pekerjaan.
Sehingga, niatnya untuk mencuri muncul lagi dengan sasaran emas. Uang hasil pencuriannya diakui dipakai untuk berjudi Jangkrik di Ketewel Gianyar.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. “Kami sarankan bagi yang akan meninggalkan rumah cukup lama, amankan barang berharganya. Bila perlu dibawa saja,” kata Kapolres. (Bagiarta/balipost)