LPD
Ilustrasi LPD. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah memidanakan Ketua LPD Gerokgak, Kamis (15/7) jaksa kembali menyidangkan dua dari tiga terdakwa perkara dugaan korupsi di LPD Gerokak, Buleleng. Dua terdakwa yang diadili secara virtual dari Pengadilan Tipikor Denpasar adalah terdakwa Made Sudarma selaku Sekretaris LPD dan Kadek Suparsana karyawan kredit di LPD setempat. “Untuk terdakwa Nyoman Milik ditunda dan kami masih menunggu penetapan persidangan berikutnya,” ucap JPU Wayan Genip, yang juga menjabat Kasipidsus Kejari Buleleng.

Dalam surat dakwaan disebutkan, dugaan tindak pidana korupsi di LPD Gerokgak ini tahun 2008 sampai tahun 2015. Negara dalam hal ini keuangan LP sekitar Rp 1,2 miliar.
Ketiga terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat atau bersama-sama dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Gerokgak. Yakni dengan memberikan kredit fiktif yang melanggar Perda Provinsi Bali No. 8 Tahun 2002 jo Perda No. 3 Tahun 2007 tentang LPD.

Baca juga:  Kasasi, Terdakwa Dugaan Korupsi Pepadu Bebas

Dari enam pengurus LPD Gerokgak, 1 orang di antaranya telah dijatuhi putusan pemidanaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Satu orang telah mengembalikan kerugian yang diakibatkan perbuatannya, satu orang meninggal dunia dan tiga terdakwa sedang dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *