Petugas mengarahkan kendaraan yang melintas saat penyekatan PPKM Darurat di pintu masuk Kota Denpasar. Penyekatan ini diberlakukan untuk menekan mobilitas warga ke Kota Denpasar di masa pandemi Covid-19. (BP/eka)

JAKARTA, BALIPOST.com – Jika sesuai rencana, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berakhir 20 Juli. Namun, wacana perpanjangan PPKM Darurat mengemuka belakangan ini.

Bahkan, disebut pemerintah berencana memperpanjang hingga 4-6 minggu ke depan.  Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, Kamis (15/7), mengatakan Kemenko Perekonomian dan KPCPEN tengah mengevaluasi PPKM Darurat yang
saat ini ditentukan hingga 20 Juli. Dari hasil evaluasi bersama kepala daerah tersebut akan diputuskan perpanjangan atau tidak kebijakan PPKM Darurat ini.

“Jumat (16/7) akan ada rapat koordinasi tingkat Menteri dan Kepala Daerah dan kita akan
putuskan apakah nanti akan diperpanjang atau tidak. Untuk kekuatan anggaran program PEN kita lakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk merespons hal tersebut,” ungkap Susiwijono, dalam rilis yang diterima.

Susiwijono pun meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah terus berupaya menyeimbangkan
kepentingan pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi. “Di satu sisi penanganan COVID-19 dan di sisi lain ada aspek pemulihan ekonomi. Ini sifatnya fleksibel dan dinamis serta memperhatikan perkembangan angka-angka. Dengan kondisi saat ini anggaran PEN prinsip utamanya adalah memprioritaskan aspek kesehatan. Sehingga nantinya setelah kasus melandai, program ekonomi bisa kita dorong kembali,” pungkasnya.

Baca juga:  Sempat Viral saat Dirujuk, Begini Kondisi Pasien Anak yang Dirawat di RSUD Klungkung

Pemerintah memastikan kondisi keuangan Indonesia terkendali meski menghadapi lonjakan COVID-19 dan penerapan PPKM darurat. Dukungan APBN untuk
PPKM Darurat dan penanganan kesehatan sendiri dilakukan melalui realokasi APBN dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Karena aktivitas dan mobilitas masyarakat jadi terbatas pada masa PPKM Darurat, masyarakat dan UMKM membutuhkan bantuan untuk menopang perekonomian mereka. Kita akhirnya mendorong percepatan penyerapan PEN dan memunculkan kembali beberapa program bantuan
sosial,” terangnya.

Total dukungan APBN Rp 699,43 triliun untuk program PEN kembali ditata ulang dengan rincian
sebagai berikut:
• Menaikkan anggaran program perlindungan sosial dari Rp 148,27 T, menjadi Rp 153,86 T
• Anggaran kesehatan naik dari Rp 172,84 T, menjadi Rp 193,93 T
• Realokasi dukungan UMKM dan korporasi dari Rp 193,74 T, menjadi Rp 171,77 T
• Menaikkan insentif usaha dari Rp 56,73 T, menjadi Rp 62,83 T
• Realokasi program prioritas menjadi dari Rp 127,85 T, menjadi Rp 117,04 T

Baca juga:  Rayakan Galungan, Umat Hindu Diminta Taat Prokes dan Tidak Jor-joran

Menurut Susiwijono klaster perlindungan sosial pada program PEN ada yang dipercepat pencairannya, diperpanjang periodenya, dan ditambahkan jumlahnya. Ia juga menyampaikan pemerintah akan memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai, mendorong percepatan penyerapan bantuan Bansos PKH, serta Kartu Sembako. “Bagaimana pun konsumsi masyarakat berkontribusi hampir 60% pada Produk Domestik Bruto (PDB) kita,” terangnya.

Selain masyarakat perkotaan, masyarakat desa juga terpukul oleh pandemi COVID-19 ini, terutama desa berbasis ekonomi pariwisata, pertanian, dan perikanan. Masyarakat di desa juga terdampak penurunan pendapatan. “Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga telah membuat skala prioritas pengelolaan dana desa. Program jaring pengaman sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, yang pada 14 Juli telah tersalurkan total Rp 5,8 T, dengan jumlah keluarga penerima manfaat sebanyak lebih dari 5,1 juta,” ujar Budi Arie Setiadi,
Wamendes PDTT.

Baca juga:  Budaya "Operational Excellence", Ini yang Dilakukan Garuda

Program lain yang turut membantu meringankan beban ekonomi masyarakat adalah potongan
tarif listrik bagi pelanggan PLN. Bob Saril, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT. PLN (Persero) menyampaikan, “Stimulus pemotongan tarif harga listrik bagi pelanggan di masa PPKM Darurat tidak hanya untuk pelanggan listrik bersubsidi 450 VA dan 900 VA, tapi juga bagi pelanggan industri dan bisnis. Program-program ini akan diperpanjang sampai September 2021.”

Sampai Juni 2021, dengan total stimulus yang dikeluarkan mencapai Rp 6,6 triliun, telah bisa
dimanfaatkan kurang lebih 33 juta pelanggan PLN. “Akan ditambahkan lagi sekitar Rp 2,51 T untuk memperpanjang masa program pemotongan tarif listrik ini,” ujar Bob Saril. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *