LONDON, BALIPOST.com – Indonesia bersama dengan Kuba, Myanmar, dan Sierra Leone dimasukkan daftar merah COVID-19 oleh Inggris. Pemberlakuan pengetatan aturan perjalanan bagi Indonesia ini akan berlaku mulai 19 Juli.
Dikutip dari AFP, dengan dimasukkannya negara ke daftar itu, artinya orang yang datang maupun sempat transit di negara itu ditolak untuk masuk ke Inggris. Namun, bagi WN Inggris Raya dan Irlandia harus melakukan karantina di hotel yang telah ditunjuk pemerintah selama 10 hari setelah kembali dari negara dalam daftar merah.
Pada Rabu (14/7), Inggris dan Skotlandia merevisi aturan perjalanan terkait COVID-19 dan mengetatkan sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan yang datang dari Kepulauan Balearic di Spanyol karena kekhawatiran meningkatnya jumlah kasus di sana.
Departemen Transportasi Inggris mengatakan setelah adanya kenaikan cukup tajam, keputusan diambil untuk mencabut Kepulauan Balearic dan Virgin Island dari daftar yang bisa dikunjungi warga.
Dalam pengetatan aturan terbaru yang diberlakukan mulai 19 Juli, pukul 04.00 waktu setempat, pelaku perjalanan harus mengisolasi diri di rumah ketika tiba di Inggris Raya.
Bagi yang sudah divaksinasi penuh tidak perlu mengisolasi diri setelah mereka kembali ke Inggris.
Kepulauan di Spanyol, termasuk Ibiza, Menorca, Majorca, dan Formentera juga dicabut dalam daftar “hijau,” pada akhir Juni lalu.
“Sayangnya ketika kita menaruh mereka di dalam daftar hijau, jumlah kasus mengalami kenaikan dua kali lipat sama halnya dengan positivity rate, yang artinya kami harus memindahkannya dari daftar,” kata Sekretaris Transportasi Grant Shapps.
Revisi juga dilakukan untuk Bulgaria, Hong Kong, Taiwan, dan Kroatia. Seluruhnya dimasukkan ke daftar hijau yang memiliki kategori risiko terendah dalam jumlah kasus COVID-19. Ini artinya warga Inggris yang baru tiba dari negara-negara itu tidak perlu melakukan isolasi namun tetap harus menjalani tes PCR Swab saat keberangkatan dan tiba di Inggris.