I Nyoman Gede Suteja. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPSOT.com – Sempat diamankan di Polresta Denpasar, pembuka blokade penyekatan di simpang Jalan Gatsu Barat – Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat, I Nyoman Gede Suteja (40) sudah dipulangkan. Meski demikian kasusnya tetap diproses dan menunggu sidang.

Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jumat (16/7) membenarkan hal tersebut. Kata Iptu Sukadi, pelaku kenakan tindak pidana ringan (tipiring) sehingga tidak bisa ditahan. “Kalau kasus tipiring tidak bisa ditahan,” ujarnya.

Baca juga:  Selidiki Jatuhnya Helikopter AD, TNI Membentuk TPF

Sedangkan menurut sumber, pelaku dipulangkan Kamis malam. Tapi kasusnya tetap diproses. “Tinggal menunggu sidang tipiring saja,” kata sumber.

Seperti diberitakan, blokade dari barrier dan traffic cone di areal penyekatan di simpang Jalan Gatsu Barat – Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat, dibuka paksa pada Rabu (14/7). Kejadian ini langsung diselidiki Tim Resmob Polresta Denpasar dan dalam waktu singkat mengamankan pelakunya.

Pelaku mengaku mengendarai mobil pick up pukul 07.00 Wita datang dari arah utara mengangkut besi. Dia berhenti di TKP sambil teriak-teriak tidak setuju dengan kebijakan penyekatan.

Baca juga:  Diduga Pembunuh Lansia di Penarukan, Pria Ditangkap

Pukul 09.30 WITA pelaku datang lagi dari utara membawa pasir dan semen. Dia berhenti lagi di TKP, lalu membuka blokade penyekatan tersebut.

Dia menggeser paksa barrier dan traffic cone. Selanjutnya dia menyuruh pengendara lain lewat. Beberapa menit kemudian pelaku datang lagi dari timur hendak ke keselatan. Dia sengaja membuka blokade agar bisa lurus ke selatan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *