DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan penyekatan pintu masuk Kota Denpasar serangkaian penerapan PPKM Darurat terus digencarkan. Pada Jumat (16/7), Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Sat Pol PP dan Dishub ini memerintahkan semua kendaraan yang hendak menuju Kota Denpasar agar putar balik karena tidak memenuhi syarat perjalanan.
Keenam titik tersebut yakni Pos Jalan A. Yani – Jalan Antasura, Pos Simpang Kebo Iwa, Pos Jalan Gunung Salak, Pos Jalan Gunung Sanghyang, Pos Simpang Tohpati dan Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda.
Sementara itu, tiga titik pos penyekatan lainya masih mengijinkan kendaraan masuk menuju Kota Denpasar secara selektif. Yakni Pos Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung yang turut mengganjar pembinaan kepada 5 orang pengendara dan 1 orang pengedara diminta putar balik.
Selanjutnya di Pos Jalan Trenggana – Jalan Trengguli yang sebanyak 5 orang diminta putar balik. Sedangkan penyekatan Jalan Nangka Utara – Jalan Kemuda turut mengganjar pembinaan kepada 2 orang pengendara dan 37 pengendara diminta putar balik.
Tak hanya itu, Tim Gabungan juga melaksanakan sidak penerapan 100 persen WFH bagi sektor yang tergolong non esensial di kawasan Kota Denpasar. Sebanyak 3 usaha dilaksanakan pembinaan simpatik dan 4 usaha lainya dilaksanakan teguran dengan penegasan penerapan 100 persen WFH.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Secara umum untuk yang diminta putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi.
Hal ini berkaitan dengan Surat Keterangan Bekerja, Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Rapid Test/PCR Negatif bagi pelaku perjalanan antar daerah.
Sayoga mengatakan, pelaksanaan penyekatan ini merupakan tindaklanjut dari arahan pemerintah pusat guna menekan mobilitas masyarakat di Kota Denpasar. “Dari Pos Penyekatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat mempedomani atau menerapkan aturan saat PPKM Darurat, hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat,” jelasnya
Lebih lanjut dijelaskan, lewat penyekatan ini nantinya akan diketahui kepentingan masyarakat menuju Kota Denpasar. “Penyekatan ini adalah satu upaya untuk menekan mobilitas, bagi masyarakat yang sama sekali tidak punya kepentingan, dengan penerapan PPKM Darurat ini sangat jelas sudah diatur, dimana yang bersifat esensial dan non esensial serta sektor kritikal dan khusus untuk non esensial menerapkan 100 Work From Home sesuai pedoman PPKM Darurat, terlebih di masa akhir pekan saat ini,” ujarnya
Sementara Kadishub Kota Denpasar Ketut Sriawan menekankan, penyekatan ini murni dilaksanakan untuk menekan penularan COVID-19 di Kota Denpasar karena kasus aktif harian masih tinggi. “Atas situasi ini kami berharap permakluman masyarakat yang hendak menuju Kota Denpasar agar melengkapi diri dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test antigen atau swab PCR negatif COVID-19 untuk pelaku perjalanan luar Bali,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)