Rapat SE - Rapat koordinasi di Camat Negara terkait SE Kementerian Agama berkaitan perayaan Idul Adha di saat PPKM darurat. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Rapat koordinasi berkaitan dengan pelaksanaan Idul Adha di Kecamatan Negara digelar Jumat (16/7) di halaman Kantor Camat Negara. Rapat yang dipimpin Camat Negara, I Wayan Andi Suka Anjasmara dan dihadiri Danramil, Kapolsek serta Banser dan KUA Negara ini membahas terkait Surat Edaran nomor 17 dan 16 Kementerian Agama RI tahun 2021 terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha masih dalam PPKM Darurat.

Dalam rapat itu ditegaskan pelaksanaan perayaan pemotongan Hewan kurban harus mengikuti sesuai dengan SE dan dikoordinasikan dengan pemerintah. Pemotongan hewan kurban harus disiapkan dengan baik, tidak berkerumun dan tetap mengedepankan prokes yang sangat ketat.

Baca juga:  Lebih dari 3 Minggu PPKM Darurat, Masyarakat Bisa "Mati"

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban bisa dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH-R). Bisa juga ditempat yang luas, namun dibatasi hanya para pengurus atau panitia dengan tidak mengundang masyarakat menghindari kerumunan.

Dari pihak KUA Negara, Taufikki Rahman menyampaikan telah mensosialisasikan kepada seluruh takmir Mesjid dan mushola terkait SE 17 tahun 2021 tersebut. Pada intinya mendukung program pemerintah.

Selama PPKM darurat, Satgas gabungan juga secara rutin melakukan pengawasan menyasar kerumunan masyarakat, pedagang dan tempat tempat yang biasa dikunjungi oleh masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Namun upaya menghimbau masyarakat untuk memperketat prokes pada saat melaksanakan aktivitas harus terus dilakukan. Sehingga masyarakat yang terpapar Covid 19 menurun. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Terjerat Kasus Narkoba, Turis Australia Minta Keringanan Hukuman
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *