JAKARTA, BALIPOST. com – Berdasarkan penelitian yang dilakukan, vaksin COVID-19 aman untuk anak. Hal itu dikatakan Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) DKI Jakarta Prof. DR. dr. Rini Sekartini, SpA (K). Sejauh ini kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) untuk vaksinasi COVID-19 pada anak tidak banyak ditemukan.
“Yang banyak ditemukan adalah nyeri di tempat suntikan dan tidak ada efek demam,” katanya dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (16/7).
Lebih lanjut dia mengatakan imunisasi COVID-19 pada anak memiliki fungsi yang sama dengan imunisasi dengan vaksin lain, yaitu untuk merangsang pembentukan antibodi di dalam tubuh anak. “Diharapkan dapat melindungi anak dari gejala yang berat dan memberikan kontribusi terhadap kejadian herd immunity,” kata Rini
Pada tanggal 1 Juli 2021, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang vaksinasi tahap tiga bagi masyarakat rentan, masyarakat umum lainnya, dan anak usia 12-17 tahun.
Menurut rilis resmi yang dikeluarkan Kemenkes, vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan. “Vaksinasi untuk anak dapat dilakukan di beberapa puskesmas. Di Jakarta dapat mendaftar di aplikasi JAKI,” ujar Rini.
Mekanisme vaksinasi pada anak tak jauh berbeda dengan vaksinasi pada usia di atas 18 tahun, mulai dari skrining, pelaksanaan, dan observasi. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 pada periode ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Pada saat ini, tren kasus COVID-19 pada anak meningkat. Rini mengatakan hal ini sejalan dengan naiknya angka kasus COVID-19 pada orang dewasa. “Saat ini penyebaran kasus lebih banyak dari kluster keluarga, sehingga memudahkan penyebaran kasus COVID-19 pada anak,” jelas Rini.
Merujuk data pemantauan COVID-19 di DKI Jakarta pada Jumat (16/7), ada 4.090 kasus positif yang dialami kelompok usia kurang dari 1 tahun, 16.019 kasus pada kelompok usia 1-4 tahun, dan 72.022 kasus pada kelompok usia 5-18 tahun.
Rini mengatakan pada saat ini perlindungan keluarga yang diperlukan adalah penerapan protokol kesehatan untuk orangtua dan anak. “Yang penting adalah menjalankan prokes terutama bagi orang dewasa atau anak yang keluar rumah karena ada kepentingan. Sampai di rumah benar-benar harus bersih,” tambahnya.
Rini juga menekankan bahwa sebelum vaksinasi anak harus dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit, dan tidak sedang terpapar COVID-19. (kmb/balipost)