NEGARA, BALIPOST.com – Selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jembrana, dilakukan penutupan ratusan toko. Tim gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Jembrana juga melayangkan teguran pada 221 usaha non esensial yang belum mengikuti aturan.
Kasat Pol PP Pemkab Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Jumat (16/7) mengatakan selama penerapan sejak 3 Juli lalu, tim gabungan berupaya maksimal dalam upaya membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat maupun pedagang mencegah kerumunan. Termasuk Pasar Senggol di sejumlah titik di Jembrana menjadi perhatian dan terus dilakukan pengawasan baik pagi, siang malam dengan patroli.
Selama pelaksanaan sudah ada 221 toko non esensial yang diberikan teguran dan 165 toko ditutup. Selain itu, Satpol PP bersama Polri dan TNI menerapkan penyekatan di simpang jalan dalam kota. “Upaya ini bertujuan membatasi aktivitas masyarakat, ” kata Leo.
Penyekatan di dalam kota dimulai pukul 20.00 WITA hingga 22.00 WITA dan fokus membatasi aktivitas masyarakat. Dan dari pemantauan selama dua hari terakhir sudah menunjukkan menurunnya mobilitas masyarakat pada malam hari.
Meski demikian, menurutnya akan terus dilakukan pemantauan dan penyekatan hingga PPKM darurat selesai. Di Kota Negara ada enam titik penyekatan. (Surya Dharma/balipost)