JAKARTA, BALIPOST.com – Kegiatan peribadatan di tempat ibadah selama libur Idul Adha 1442 Hijriah akan ditiadakan di wilayah yang melakukan PPKM Darurat. Selain itu, juga di wilayah PPKM Mikro Diperketat dan daerah yang masuk zona merah dan oranye.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas No.15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi COVID-19. Kebijakan ini akan berlaku pada 18-25 Juli 2021.
“Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan wilayah non-PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Sabtu (17/7) malam, dikutip dari Kantor Berita Antara.
Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk cakupan tersebut dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah. Syaratnya kapasitas maksimal 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan tradisi silahturahmi dengan menggunakan media virtual. “Untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat,” tegas Wiku.
Untuk itu posko desa dan kelurahan yang sudah terbentuk akan dioptimalisasi untuk menegakkan imbauan di lapangan. Selain peniadaan kegiatan peribadatan, Satgas juga memperketat mobilitas selama liburan dengan perjalanan keluar daerah dibatasi sementara.
Pelaku perjalanan kurang dari 18 tahun diminta untuk tidak melakukannya. Syarat perjalanan yang berlaku selama masa PPKM Darurat juga tetap diberlakukan bagi semua pengguna moda transportasi.
Pembatasan aktivitas di tempat wisata juga dilakukan dengan penutupan sementara objek wisata di Jawa dan Bali serta daerah yang melakukan PPKM Mikro Diperketat. (kmb/balipost)