Tito Karnavian. (BP/kmb)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penertiban pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan percepatan pemberian vaksin bagi Masyarakat. SE bernomor 440/3929/SJ itu diterbitkan pada 18 Juli 2021 untuk ditujukan pada kepala daerah, gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Gubernur, bupati/wali kota diminta agar melakukan beberapa langkah dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM demi mencegah penyebaran COVID-19. Namun, dengan tetap mengedepankan kesehatan maupun keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.

Baca juga:  Didatangi KPK, Banyuwangi Kurangi Proyek PL

Pertama, mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui tingkat efektivitas menekan penularan kasus COVID-19.

Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM, yakni penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.

“Dalam pelaksanaan di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait,” bunyi poin 2 huruf c dalam surat edaran itu.

Baca juga:  Sekda Adi Arnawa Dorong FKUB Berperan Tangani COViD-19

Ketiga, kepala daerah juga diminta untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemik COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM.

Antara lain, caranya dengan memberikan masker, hand sanitizer atau penyanitasi tangan, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

Keempat, SE mendorong pelaksanaan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada yang kekurangan alokasi vaksin.

Baca juga:  Serentak di Bali, Gubernur Koster Canangkan Vaksinasi COVID-19 Usia 12-17 Tahun

Gubernur juga berwenang memerintahkan dinas kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.

Kelima, melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.

Kepala daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan surat edaran menteri tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *