Ketut Netra. (BP/Istimewa)

Oleh Ketut Netra, S.H., M.Kn

COVID-19 sampai saat ini (Juli 2021) sudah sekitar satu setengah tahun melanda perekonomian Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan laju perkembangan pandemi.

Mulai dari PSBB, PPKM Micro dan yang terakhir ini PPKM darurat. Namun semua itu tidak membawa dampak yang signifikan. Dan justru setiap hari korban terus meningkat. Pernah untuk nasional meninggal dalam satu hari akibat COVID-19, 555 orang.

Dari segi ekonomi, pemerintah telah banyak mengeluarkan dana, yaitu untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah disediakan dana Rp 699 triliun dan pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 5,32 %. Melihat data-data tersebut apa tidak mungkin, jika pemerintah tidak berhasil mengerem laju pandemi, akan berakibat resesi ekonomi.

Sebelum hal itu terjadi, hal apakah yang perlu dilakukan untuk memperoleh dana untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia? Di sini pemerintah harus mengeluarkan bantuan sosial berupa BLT, dan di sisi lain pemerintah berupaya memperbaiki perekonomian dengan relaksasi kredit, membebaskan beberapa pajak seperti BBN kendaraan.

Baca juga:  Tantangan Etika Lingkungan

Resesi ekonomi dapat menyebabkan ketidakstabilan politik, dan menggoyahkan sistem pemerintahan. Maka, salah satu jalan yang dapat ditempuh dari segi hukum adalah presiden dapat mengeluarkan Perppu untuk menyelamatkan negara.

Perppu yang dimaksud di sini adalah Perppu dalam rangka pengumpulan dana untuk pemulihan ekonomi dan penanggulangan pandemi. Selama ini cara-cara yang dilakukan pemerintah untuk memutus rantai pandemi berupa semi lockdown, hanya lockdown satu RT. Yang penting lockdown dilakukan paling tidak satu kabupaten. Negara seperti Australia, Inggris China dan lainnya, berhasil menekan Virus karena melaksanakan lockdown secara total.

Penerbitan Perppu dalam hal ini adalah karena bencana alam pandemi, dimana hal ini sudah mengakibatkan keadaan darurat, seperti yang disyaratkan oleh pasal 22 (1) Undang Undang Dasar 1945 dan pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Inti pasal-pasal tersebut adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa presiden dapat mengeluarkan Perppu.

Baca juga:  Membangun Desa Wisata

Perpu pengumpulan dana yang dimaksud adalah sebagai upaya gotong royong oleh semua warga Indonesia. Secara sukarela maupun wajib untuk memberikan sumbangan kemanusiaan. Seperti halnya kalau terjadi bencana alam secara spontan warga memberikan sumbangan baik berupa uang maupun berupa tenaga. Sekarang kekurangan tenaga medis, hendaknya pemerintah menggerakkan tenaga secara sukarela demi negara.

Dalam Perppu misalnya negara mewajibkan setiap ASN menyumbangkan penghasilannya sebanyak 10 %. Dan bahkan untuk para pejabat negara yang penghasilannya puluhan juta bisa dipotong lebih dari 10 %. Ini hanya berlaku untuk satu kali gaji. Untuk seterusnya selama pandemi dapat dipotong misalnya lima ribu rupiah.

Baca juga:  Quo Vadis Pungutan Wisman

Suatu jumlah yang sangat kecil, dibanding manfaat yang diperoleh. Hal ini sebagai pengamalan Pancasila, yaitu asas gotong royong, saling membantu di kala susah. Karena uang ini dapat digunakan untuk BLT bagi yang tidak mampu jika melaksanakan lockdown.

Untuk masyarakat umum misalnya setiap membeli pulsa wajib menyumbang kepada negara seribu rupiah. Ini dilakukan mengingat data Kementerian Kominfo, 89 % penduduk Indonesia menggunakan ponsel. Kalau hal ini dilakukan, berapa triliun rupiah bisa terkumpul untuk membantu negara.

Cara lain dapat dilakukan melalui sumbangan sukarela melalui aplikasi, minimal nilai lima ribu rupiah. Cukup klik di HP. Sederhana, tapi bisa untuk tabungan akhirat.

Penulis, Pensiunan Jaksa

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *