SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah pusat menggelontor bantuan untuk penanganan permukiman kumuh. Di Klungkung ada dua desa yang memperoleh dana masing-masing Rp 1 miliar.
Dana yang diterima berupa BPM (Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat) reguler Kotaku (Kota Tanpa Kumuh). Program ini dikerjakan secara swakelola oleh BKM Guna Sosial sebagai lembaga Keswadayaan Masyarakat.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kapupaten Klungkung I Made Jati Laksana melakukan Peletakan batu pertama pada program BPM Reguler Kotaku Kabupaten Klungkung, di Dusun Buayang Desa Gunaksa Kecamatan Dawan, Sabtu (17/7). I Made Jati Laksana menyampaikan program BPM Reguler Kotaku ini untuk mendukung pelaksanaan Penanganan pemukiman kumuh.
“Bentuk bantuan yang diperoleh adalah bantuan drainase lingkungan dan jalan paving,” katanya.
Dijelaskannya di Klungkung, yang menjadi lokasi sasaran BPM reguler berjumlah 2 desa yakni Desa Gunaksa dan Desa Tegak. Masing-masing Desa memperoleh anggaran Rp 1 miliar.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menugaskan instansi terkait untuk mengawal pelaksanaan kegiatan ini. Ia juga menugaskan perangkat desa dan masyarakat setempat untuk merawat drainase dan jalan paving tersebut. “Semoga dengan program ini, dapat memberikan dampak terhadap penurunan kawasan kumuh dan mengubah wajah desa ini,” harap Bupati Suwirta. (Bagiarta/balipost)