JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut menjelang libur hari raya Idul Adha. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo menyebutkan aturan Kemenhub mengacu pada Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Adapun tujuan dari adanya pengetatan tersebut adalah untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri, khususnya selama momen Hari Raya Idul Adha pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021 mendatang,” kata Agus, dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (19/7).
Aturan tersebut dimuat dalam SE Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .
“Seluruh pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan kapal laut dibatasi untuk sementara, kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal. Akan tetapi mereka wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) serta surat tugas berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik,” ujarnya.
Selain itu ada kategori yang dikecualikan yaitu penumpang dengan keperluan mendesak. Yakni pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal 2 (dua) orang atau pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang. PPDN ini harus dilengkapi surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian.
“Sertifikat vaksin minimal dosis pertama tetap menjadi persyaratan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan penumpang dengan keperluan mendesak,” ujar Dirjen Agus.
Selain wajib menunjukkan kartu vaksin, PPDN yang masuk Jawa dan Bali juga harus memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam dan Rapid Antigen 1×24 jam.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test (2×24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1×24 jam).
“Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara,” katanya.
Operator perusahaan pelayaran dan operator terminal penumpang wajib memperhatikan ketentuan dalam SE dan ketentuan lainnya.
Sedangkan para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan Unit Penyelenggara Pelabuhan harus menyampaikan dan mensosialisasikan aturan yang tertuang dalam SE kepada para pemangku kepentingan dan stakeholder terkait lainnya.
“Serta melakukan koordinasi dan melaksanakan ketentuan serta pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran,” katanya.
Ia menambahkan SE tersebut berlaku sejak 19 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi berwenang. (kmb/balipost)