MANGUPURA, BALIPOST.com – Pantai Batu Belig, Kuta Utara, disasar Tim Yustisi dalam rangka pendisplinan prokes dan PPKM Darurat. Petugas gabungan anggota Polri dan TNI serta instansi terkait lainnya memergoki sejumlah warga di sana.
Mereka langsung disuruh meninggalkan pantai tersebut, Selasa (20/7). “Kami hanya memberi imbauan dan menindak pelanggar prokes sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 maupun Instruksi Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 terkait larangan warga yang berkerumun di objek wisata pantai,” kata Wakapolsek Kuta Utara AKP I Wayan Sudiartha.
Selain pantai, titik pantauannya juga menyasar Jalan Raya Batu Belig menuju Petitenget. Pasalnya jalur tersebut rawan kerumunan di restoran, rumah makan dan toko modern.
“Disiplin protokol kesehatan hal paling penting saat ini,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)