MANGUPURA, BALIPOST.com – Mulai Rabu (21/7), Gedung DPRD Badung ditutup sementara. Penutupan ini berlaku selama lima hari.
Sekretaris Dewan Badung, I Gusti Agung Made Wardika dihubungi, Selasa (20/7), membenarkan. Ia mengatakan penutupan gedung dewan dilakukanselama lima hari.
“Seizin dan petunjuk pimpinan dan mengingat masih tingginya penyebaran COVID-19, maka dengan hormat bapak dan ibu pimpinan dan Anggota DPRD termasuk kami di level staf sekretariat untuk sementara mulai Rabu sampai dengan 25 Juli 2021,” jelasnya.
Kantor DPRD ditutup sementara karena disterilkan dengan disinfektan. Gung Wardika mengatakan sesuai dengan apa yang disampikan bupati saat sidang lalu, ada yang terkonfirmasi positif COVID-19.
…