RIYADH, BALIPOST.com – Pemerintah Arab Saudi berencana mengizinkan warga bepergian ke luar negeri. Syaratnya, warga sudah menerima dua dosis vaksin COVID-19.
Seperti dilansir Saudi Press Agency, dikutip dari Kantor Berita Antara, keputusan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi muncul sebagai bagian dari langkah pencegahan melawan COVID-19 beserta varian barunya, katanya. Izin ini akan mulai berlaku 9 Agustus 2021.
Keputusan itu tidak berlaku bagi anak di bawah umur 12 tahun yang semestinya memiliki polis asuransi kesehatan yang valid, yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi (SAMA) sebagai pihak penanggung risiko COVID-19. Warga penyintas COVID-19 dalam waktu kurang dari enam bulan dan mereka yang sembuh dan menerima satu dosis vaksin juga dikecualikan dari keputusan tersebut.
Arab Saudi menghapus larangan perjalanan bagi warga negara pada 17 Mei setelah terjadi penurunan kasus COVID-19 yang signifikan. Larangan itu dicabut sesudah lebih dari setahun diterapkan sebagai bagian dari serangkaian langkah penanganan wabah COVID-19. (kmb/balipost)