JAKARTA, BALIPOST.com – Alokasi anggaran insentif tenaga kesehatan daerah (inakesda) naik signifikan setelah dilakukan asistensi dan monitoring. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (20/7).
Mochamad Ardian Noervianto, dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan kenaikan itu terlihat pascaadanya teguran dari Mendagri yang dialamatkan kepada 19 kepala daerah yang alokasi inakesdanya masih di bawah 25 persen.
“Kita melihat adanya kenaikan yang cukup signifikan. Pada 9 Juli 2021 angkanya masih rata-rata 28,79 persen, kita lihat dari kacamata anggaran masih Rp1,7 triliun, tetapi pada 17 Juli 2021 angkanya naik menjadi Rp1,9 triliun,” kata Ardian.
Ia menjelaskan dari sudut pandang penganggaran di tingkat provinsi terdapat kenaikan penganggaran insentif untuk tenaga kesehatan lebih dari Rp200 miliar.
Kenaikannya, kata dia, ternyata diikuti dengan realisasi penyerapan anggaran. Berdasarkan data per 17 Juli 2021, realisasi insentif tenaga kesehatan di tingkat provinsi sudah sebesar 40,43 persen atau Rp780,9 miliar. “Ini langkah yang sudah sangat bagus dilakukan oleh pemerintah provinsi. Upaya percepatan sudah dilakukan,” kata Ardian.
Untuk tingkat kabupaten kota, kata dia, per 9 Juli 2021 alokasi untuk insentif tenaga kesehatan sebesar Rp6,8 triliun, sedangkan per 17 Juli 2021 angkanya naik menjadi Rp6,9 triliun.
Kenaikan dari sudut pandang realisasi atau penyerapan juga terlihat di tingkat kabupaten/kota. Pada tanggal 9 Juli 2021 realisasi baru mencapai 9,73 persen, sedangkan pada 17 Juli 2021 naik menjadi 18,99 persen, katanya. “Tentunya kami berharap ke depan realisasi insentif nakes ini terus digenjot oleh pemerintah daerah. Ini menjadi atensi pak Mendagri mengingat kita pahami bersama bahwa para nakes ini merupakan garda terdepan dalam penanganan COVID-19,” kata dia.
Para tenaga kesehatan, kata dia, sudah bertaruh nyawa dan risiko terpapar COVID-19, bahkan bukan diri nakes sendiri melainkan keluarga mereka bisa terkena corona. “Kalau hak-haknya tidak diberikan atau tidak diterima, tentunya akan dikhawatirkan memunculkan demotivasi,” ucap Ardian.
Ia menyebutkan apresiasi dalam bentuk insentif tersebut pada prinsipnya sebagai penghargaan atas dedikasi yang diberikan para pejuang tenaga kesehatan selaku garda terdepan dalam penanganan COVID-19.
“Ada kenaikan untuk provinsi sebesar 11,63 persen, untuk kabupaten 9,25 persen, dan kami tentu berharap secara agregat semua bisa minimal di 50 persen. Syukur-syukur bisa sama dengan pemerintah pusat,” kata dia.
Ardian ikut menyoroti beberapa pemerintah daerah yang tercatat belum melakukan realisasi inakesda, yakni Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung. “Bahkan di beberapa pemerintah daerah sebut saja Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Papua, ini belum menganggarkan. Mudah-mudahan sedang dirumuskan berapa kebutuhan terhadap penganggaran insentif tenaga kesehatan yang ada di daerah dari Januari hingga Desember 2021,” ujarnya. (Kmb/Balipost)