Bupati Jembrana - I Nengah Tamba. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Bupati Jembrana I Nengah Tamba meminta pihak Perbankan dan Jasa Keuangan lainnya memberikan relaksasi kepada nasabahnya berupa penangguhan angsuran. Hal itu perlu dilakukan ditengah kebijakan PPKM darurat guna mengatasi lonjakan kasus Covid-19 saat ini.

Selama PPKM darurat, menurut Bupati, dampaknya sangat berpengaruh kepada penghasilan dan tingkat ekonomi masyarakat. Begitu banyak sektor terdampak secara langsung, baik itu pengusaha, para pedagang kecil di pasar-pasar termasuk, maupun pegawai lepas lainnya di Jembrana.

Baca juga:  Surat Keputusan Pemecatan Tidak Hormat Ferdy Sambo Diserahkan

Bupati Tamba usai mengikuti Musrenbang tingkat Propinsi Bali secara daring di aula Rumah Jabatan Bupati, Senin (19/7), mengatakan dampak terparah adalah yang tidak memiliki penghasilan tetap. “Dampak yang terparah adalah warga masyarakat yang tidak mempunyai penghasilan tetap. Mereka itu sudah pasti memiliki utang atau mereka mempunyai cicilan bank dan cicilan-cicilan lainnya. Begitu juga bagi warga masyarakat lainnya yang tidak mempunyai penghasilan tetap. Ini tentu kita pikirkan juga,” ujarnya

Baca juga:  Rights Issue Bernilai Besar, BRI Optimis Dapat Terserap Optimal

Untuk itu, ia meminta kepada pihak perbankan dan jasa keuangan lainnya agar angsuran bagi mereka dalam setiap bulannya selama PPKM bisa ditagguhkan pembayarannya. “Semacam relaksasi selama 2 atau 3 bulan ke depannya,” saran Bupati Tamba.

Bupati Tamba juga mengaku, sejak adanya PPKM ini, pemerintah daerah sudah tidak lagi memungut segala bentuk retribusi. “Selama PPKM ini kami juga sudah mengeluarkan kebijakan untuk tidak lagi memungut retribusi di pasar. Selain itu tidak ada lagi pemungutan denda pembayaran atau pencabutan sambungan meteran, tidak ada pembayaran letter harian di pasar termasuk pencabutan meteran untuk PDAM. Untuk itu, Perbankan atau Jasa Keuangan lainnya bantulah saya karena saat ini semua merasakan susah,” pungkas Tamba. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Terapkan PPKM Darurat, Gubernur Koster Terbitkan SE Nomor 09 Tahun 2021
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *