DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diputuskan diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo. Namun, jadwalnya tidak hingga akhir Juli.
Dalam keterangan pers terkait perkembangan terkini PPKM Darurat, Selasa (20/7) malam, Jokowi mengatakan pelaksanaan PPKM akan diperpanjang hingga 25 Juli. “Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka pada tanggal 26 Juli, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” tegasnya dalam siaran virtual dipantau dari Denpasar.
Sebelumnya, ia mengatakan bahwa penerapan PPKM darurat yang dimulai 3 Juli adalah kebijakan tidak bisa dihindari. Yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat berat.
Ini, dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di RS sehingga tidak membuat lumpuhnya RS karena over capacity pasien COVID-19. Serta layanan terhadap pasien kritis lainnya tidak terganggu. (Diah Dewi/balipost)