Presiden Joko Widodo. (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diputuskan diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo. Namun, jadwalnya tidak hingga akhir Juli.

Dalam keterangan pers terkait perkembangan terkini PPKM Darurat, Selasa (20/7) malam, Jokowi mengatakan pelaksanaan PPKM akan diperpanjang hingga 25 Juli. “Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka pada tanggal 26 Juli, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” tegasnya dalam siaran virtual dipantau dari Denpasar.

Baca juga:  Rencana Jalur Trem di Kuta, DPRD Badung Ngaku Tak Tahu

Sebelumnya, ia mengatakan bahwa penerapan PPKM darurat yang dimulai 3 Juli adalah kebijakan tidak bisa dihindari. Yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat berat.

Ini, dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di RS sehingga tidak membuat lumpuhnya RS karena over capacity pasien COVID-19. Serta layanan terhadap pasien kritis lainnya tidak terganggu. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *