Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Jawa dan Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021. SE tentang PPKM Level 3 COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, ini dikeluarkan Rabu (21/7).

SE yang berlaku sejak 21 Juli hingga 25 Juli 2021 ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2021 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Ada beberapa ketentuan tentang PPKM Level 3 Covid-19 yang diatur dalam SE Nomor 11 Tahun 2021 ini pada 9 Kabupaten/Kota di Bali.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, yaitu keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca juga:  Masker Mulai Sulit Dicari, Warga Jembrana Mulai Ramai Stok Sembako

Sektor esensial lain, yaitu pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sedangkan, industri orientasi eskpor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan, kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi dengan karyawan/pegawai bekerja di kantor/toko/warung sebanyak 25 persen, lebih mengutamakan transaksi secara online dengan menerapkan prokes yang sangat ketat dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WITA.

Sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, distribusi pokok serta untuk penunjangnya, ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.

Baca juga:  Polisi Sebagai Penegak Justru Diduga Langgar Hukum

Sementara itu, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di gempat (dine-in) sampai pukul 21.00 WITA. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperkerjakan 50 persen staf, dengan prokes ketat dan mengutamakan layanan delivery/take a way.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan prokes secara lebih ketat. Aktivitas keagamaan di tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) sedapat mungkin tidak mengadakan ibadah berjamaah, atau dilaksanakan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan atas seijin Satgas COVID-19 di Kabupaten/Kota.

Baca juga:  Ortu Siswa Ragukan Jalur Bina Lingkungan

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Dan untu kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditutup sementara.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam SE ini juga mendesak Bupati dan Wali Kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Level 3 Covid-19 berpedoman pada Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 pada Diktum Kedelapan. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *