JAKARTA, BALIPOST.com – Hasil monitoring Satgas Penanganan COVID-19 dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menunjukkan masih ada 26% desa/kelurahan dengan tingkat kepatuhan protokol kesehatan rendah dalam memakai masker. Serta 28% desa/kelurahan rendah dalam menjaga jarak.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut tingkat kepatuhan yang rendah ini harus segera diperbaiki dalam masa PPKM Darurat yang merupakan periode pengetatan dan akan dilanjutkan dengan periode relaksasi. Periode pengetatan dilakukan untuk menekan lonjakan kasus, yang diikuti periode relaksasi dengan memulihkan perekonomian akibat dampak yang ditimbulkan.
“Restoran, pemukiman warga, serta tempat olahraga publik menjadi lokasi kerumunan yang kepatuhan masyarakatnya terendah,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (20/7/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Melihat lebih rinci pada provinsi-provinsi di Pulau Jawa – Bali. Provinsi dengan desa/kelurahan terbanyak tidak patuh memakai masker berada di Banten (28,57%). Sedangkan desa/keluarahan terbanyak yang tidak patuh menjaga jarak di DKI Jakarta (48,26%) atau hampir setengah masyarakatnya tidak patuh.
Mengacu data tersebut, maka pengawasan dan tindak tegas pelanggaran protokol kesehatan perlu menjadi salah satu hal penting untuk ditegakkan sebelum periode relaksasi dijalan paska periode pengetatan berakhir.
Dalam lingkup terkecil masyarakat, ketua RT/RW dapat menjadi contoh yang baik bagi warganya dengan tidak mengizinkan terjadinya kerumunan di wilayah pemukiman. Dan selalu mengingatkan masyarakatnya menggunakan masker saat keluar rumah.
Para ketua RT saat ini memikul beban baru yang cukup berat untuk memonitor warganya. Meskipun sulit, bukan berarti tidak dapat tercapai dengan menerapkan prinsip menyelami, menghubungi, mempengaruhi dan mengajak warga untuk menjalankan protokol kesehatan. Lalu, berkoordinasi dengan unsur TNI/Polri dan puskesmas. Sehingga keberhasilan ini menjadi kontribusi dalam menekan kasus COVID-19 hingga tingkat nasional.
Sementara kepada pemerintah daerah untuk selalu memantau data kepatuhan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. Saat ini data sudah bisa diakses pada website resmi pemerintah, di alamat Covid19.go.id pada bagian Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan pada menu Sebaran. Kepatuhan dapat dipantau hingga pada tingkat desa/kelurahan. “Untuk itu, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menindak tegas pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya yang masih termasuk kategori kepatuhan rendah,” tegasnya.
Dari sisi masyarakat, bisa memantau website tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan diri dan turut menjaga protokol kesehatan dan saling mengingatkan sebagai bentuk kontribusi dalam meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan. (Agung Dharmada/Balipost)