Bupati Jembrana dan Forkompinda mengikuti Rakor virtual dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Pemerintah Pusat memberlakukan kebijakan PPKM level IV untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu mulai berlaku dari 21 hingga 25 Juli 2021 mengganti kebijakan PPKM darurat.

Hal itu ditegaskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, yang diikuti secara virtual oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama jajaran forkopimda Jembrana, Rabu (21/7).

Dengan kebijakan itu, maka istilah ‘PPKM Darurat” seperti di instruksi sebelumnya tidak lagi digunakan. Khusus di wilayah Bali, akan menerapkan PPKM level 3 diperkuat dengan SE Gubernur Bali No.11 tahun 2021.

Sejumlah aktivitas masyarakat bisa diperlonggar kendati tetap memprioritaskan protokol kesehatan. Diantaranya jam operasional warung dan rumah makan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WITA dari sebelumnya dibatasi hingga pukul 20.00 WITA.

Baca juga:  Dievaluasi, Ini Kesepakatan Aturan Baru Tata Kelola PPLN di Bandara Ngurah Rai

Menanggapi kebijakan dimasa PPKM level III ini, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengajak masyarakat Jembrana tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu soal vaksinasi juga disorot Tamba. Ia ingin seluruh warga Jembrana yang memenuhi syarat bisa divaksin.

Ia menyadari banyak masukan dan aspirasi warga yang merasa diberatkan dengan kebijakan dimasa PPKM darurat sebelumnya. Tamba mengaku sependapat. Namun kebijakan itu bisa diikuti ketika lonjakan kasus COVID-19 di Jembrana tidak terjadi, baik itu yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun diharuskan isolasi mandiri.

Selain itu sudah muncul kesadaran dari masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan serta sudah seluruhnya divaksinasi. “Saya tidak lelah mengingatkan masyarakat Jembrana untuk patuh pada dua hal ini saat ini. Disiplin protokol kesehatan serta ikuti vaksinasi. Ini kunci kita untuk menghentikan penyebaran. Agar semuanya bisa sehat,” kata Tamba.

Baca juga:  Ini, 10 Makanan yang Rentan Sebabkan Keracunan

Untuk itu, di masa PPKM level III ini Tamba bersama jajaran forkopimda akan menggencarkan sidak vaksinasi. “Kami akan mulai dari Terminal Negara. Setiap warga yang masuk ke terminal (pasar senggol) akan kami cek, apakah mereka membawa surat vaksin atau tidak. Jika ternyata belum divaksin maka mereka langsung divaksin,” kata bupati Tamba.

Bupati juga berharap dengan penerapan prokes dan vaksinasi tadi bisa membantu kinerja tenaga medis difasilitasi kesehatan. Menurut bupati, jika selama PPKM level III banyak aturan dilanggar dikhawatirkan akan terjadi lonjakan kasus kembali. “Kalau lonjakan kembali terjadi tidak akan selesai selesai pandemi ini. Padahal kita ingin ekonomi segera jalan. Jika kasus meningkat, kami khawatir tenaga medis akan kewalahan sehingga tidak mampu memberikan pelayanan. Kasihan jika ada saudara saudara kita sakit butuh tindakan medis tidak ditangani secara maksimal nantinya,” papar Tamba.

Baca juga:  Terjangkit COVID-19, Ketua Fraksi PAN-PPP DPRD Surabaya Tutup Usia

Sementara dari data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Jembrana, dr I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata jumlah masyarakat Jembrana yang sudah divaksinasi untuk dosis 1 sebesar 196.645 atau sekitar 85,64 persen. Sementara yang belum divaksin berjumlah 34.009 orang.

Sedangkan untuk kasus COVID-19 hingga Selasa (20/7), kasus harian bertambah angka positif 48 orang dalam sehari. Sementara meninggal dunia sebanyak 3 orang.

Secara kumulatif perkembangan kasus COVID-19 di Jembrana sebanyak 3.129 angka kasus positif dengan mencatatkan kematian sebanyak 106 orang. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *