DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang WN asal Rusia, Anzhelika Naumenok (33), yang sempat positif COVID-19 dan menolak melakukan isolasi mandiri (isoman) akhirnya dideportasi. Hal tersebut dibenarkan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (21/7) malam.
Jamaruli didampingi Humas Kemenkumham Bali, Surya Dharma menambahkan Anzhelika telah melanggar Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Kata Jamaruli, awalnya pada 4 Juli 2021 yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19 sesuai hasil test swab PCR yang dilakukan di Rumah Sakit Universitas Udayana.
Namun dia menolak untuk melaksanakan isolasi mandiri dan dengan sengaja tetap melakukan aktivitas, bertemu dengan banyak orang tanpa menggunakan masker. Dikatakan, hal tersebut secara nyata telah melanggar protokol kesehatan.
Satpol PP Kabupaten Badung kemudian menjemput yang bersangkutan secara paksa dan ditempatkan di Hotel Ibis, Kuta untuk menjalani isolasi mandiri. Sedangkan paspornya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
“Setelah menjalani isolasi mandiri yang bersangkutan dinyatakan negatif COVID-19 sesuai hasil test swab PCR yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan
UPTD. Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali pada tanggal 15 Juli 2021,” kata Jamaruli.
Sedangkan oleh imigrasi, WN Rusia itu dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia sesuai Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi dilakukan, Rabu (21/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Citilink QG-691 pada Pukul 14.40 WITA. Selanjutnya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Moscow, Rusia dengan penerbangan Turkish Airlines pada Pukul 21.05 WIB. (Miasa/balipost)